MENELISIK KETENTUAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT

Authors

  • Muhammad Iftar Aryaputra Fakultas Hukum Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1913

Keywords:

Pelanggaran HAM Berat, Perlindungan, Saksi, Korban, UU Pengadilan HAM

Abstract

Dalam peradilan pidana, saksi dan korban memiliki kedudukan yang sangat penting, karena kedudukannya yang sangat vital, seorang saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Salah satu perkara pidana yang komplek dalam proses pembuktiannya adalah
perkara pelanggaran HAM berat. Dalam pelanggaran HAM berat, seseorang yang menjadi korban atau saksi harus mendapat perlindungan dari negara. Menarik untuk dikaji lebih jauh, mengenai perlindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat.
Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dirasakan tidak maksimal. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat yang komprehensif. Tulisan ini mencoba menelisik mengenai kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Dengan demikian, permasalahan yang diangkat yaitu: (1) bagaimana kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAM berat dalam hukum positif? (2) bagaimana kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAM
berat pada masa yang akan datang? 

References

Eddyono, Supriyadi Widodo dkk.Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat. Jakarta:ELSAM, 2005.
Eddyono, Supriyadi Widodo dan Zainal Abidin. Memastikan Pemenuhan Hak atas Reparasi Korban Pelanggaran HAM Yang Berat. Jakarta: Institute for
Criminal Justice Reform, 2016.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Nomor 208, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4026
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat, Lembaran
Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4171
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Lembaran Negara Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4172
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, Lembaran Negara Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4860
Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, tahun 1985.
Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International dan Zainal Abidin, Memastikan Pemenuhan Hak atas Reparasi Korban Pelanggaran HAM Yang Berat, (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2016), hal 8-9.
Humanitarian Law, tahun 2005.

Downloads

Published

2020-12-08
Abstract views: 108 | PDF downloads: 228