ANALISA YURIDIS POSISI PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1914Keywords:
Kata Kunci: Hak Atas Pembangunan, Hak Asasi Perempuan, CEDAW, Hukum Berperspektif PerempuanAbstract
Tulisan ini mengkaji negara hukum dan hak asasi manusia (HAM) khususnya meliputi hak atas pembangunan dan hak asasi perempuan, kelahiran The Declaration on the Rights to Development dan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW),
dan instrumen hukum lainnya. Pemahaman negara hukum dan pembangunan menggunakan kerangka HAM dapat menjadi alternatif untuk “mengembalikan” makna pembangunan dimana perempuan dapat menjadi bagian yang tidak tertinggal (ditinggalkan). Pembangunan dalam
konteks HAM memastikan kewajiban utama Negara bagi masyarakat (perempuan) adalah untuk pemenuhan HAM. Pembangunan bukan kebaikan hati dari Pemerintah, melainkan sarana untuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara, termasuk perempuan. Dengan mengacu pada CEDAW yang melengkapi prinsip-prinsip HAM, negara wajib memastikan pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk terkait dengan pembangunan. Kajian ini menelaah kerangka tersebut dan peraturan perundang-undangan yang terkait, termasuk komitmen global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
References
Magnis-Suseno, Frans, 1991, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaranaan Modern, Jakarta, PT.Gramedia
Sabon, Max Boli, 2011, Hukum Otonomi Daerah, Jakarta, Penerbit Universitas Atma Jaya.
United Nations Declaration on the Right to Development (1986), A/Res/41/128 The Sustainable Development Goals
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis