Pembatasan HAM dalam Keadaan Darurat Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i02.1932Keywords:
Keadaan Darurat, Aceh, HAM, PembatasanAbstract
Pasal 4 ICCPR mengatur kewenangan wewenang kepada negara yang sedang menghadapi keadaan darurat untuk membatasi HAM. Perpu nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya mengatur tentang syarat dan keadaan bahaya serta kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki oleh Penguasa Darurat. Praktik pembatasan HAM dalam keadaan darurat militer di Aceh diatur dengan Maklumat PDMD. Beberapa Maklumat PDMD telah sesuai dengan hukum HAM internasional, namun Maklumat tentang tembak ditempat bertentangan dengan kewajiban Negara untuk menghormati hak untuk hidup.
References
Hukum Pidana Indonesia”, Disertasi, Bandung: Universitas Padjadjaran, 2011
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992
De Schutter, Olivier, International Human Rights Law, Cases, Materials, Commentary, London: Cambridge University Press, 2010
Hertig Randall, Maya, “The History of International Human Rights Law”, dalam Robert Klob and Gloria Gaggioli (ed), Research Handbook on Human Rights and Humanitarian Law, United Kingdom: Edward Elgar Publishing Limited, 2013
Melzer, Nils, Interpretative Guidance on the Notion of Direct Participation in Hostilities under International Humanitarian Law, ICRC, 2009
Nowak, Manfred, Introduction to the International Human Rights Regime, London: Masrtinus Nijhoff Publishers, 2003
Website:
ICRC, “Direct Participation in Hostilities: Question and Answers”, dikutip dalam https://www.icrc.org/eng/resources/documents/faq/direct-participationihl-faq-020609.htm ditelusuri tanggal 6 September 2017
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LN Nomor 165, TLN 3886
Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya International Covenant on Civil and Political Rights Protokol Tambahan I dan II tahun 1977
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis