Rekonstruksi Pasal KUHPerdata Berdasarkan Nilai Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i02.1933Keywords:
Keadilan Restoratif, Anak, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, KUHPerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mendeskripsikan rekonstruksi pasal KUHPerdata yang selaras dengan nilai keadilan restoratif dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Penelitian menggunakan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai keadilan restoratif berdasar Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 pada aplikasi atau pelaksanaan ditunjukkan dalam 5 (lima) indikator. Sementara itu terdapat 8 (delapan) pasal dalam KUHPerdata yang selaras dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Apabila dijabarkan lebih lanjut dapat dikatakan bahwa 4 (empat) pasal selaras dalam arti tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 (Pasal 404, 1367, 1798, dan 1987), dan 4 (empat) pasal yang selaras dalam arti bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 (Pasal 302, 384, 1447, dan 1912). Rekonstruksi pasal KUHPerdata tersebut dilakukan berdasar nilai keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
References
Ernis, Yul, Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 10, Nomor 2, Juli 2016
Syahrani, Ridwan, Seluk Beluk dan AsasAsas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, Bandung, 2000
Wagiu, Justisi Devli, Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan, Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015
Wardani, Mega dan Kelly Manthovani,
Perma Nomor 4 Tahun 2014 Sebagai Produk Optimalisasi Efi siensi Peradilan Pidana Anak, Jurnal Penelitian Hukum Volume 1, Nomor 3, November 2014
Widodo, Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Urgensi dan Implikasinya, Rechtldee Jurnal Hukum, Vol. 10. No.
2, Desember 2015
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis