Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara Kulon Progo

Authors

  • Putri Purbasari R.M. Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Aris Swantoro Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Adelin Melanie Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i02.1934

Keywords:

Pengadaan Tanah, Bandara, Kulon Progo

Abstract

Kepadatan Bandara Adisutjipto di Yogyakarta dikarenakan kesediaan lahan sangat terbatas. Berdasar kondisi tersebut PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandara mulai mencari alternatif lahan baru. Setelah melalui pencarian dan pertimbangan beberapa tempat, maka dipilihlah lahan di Kecamatan Temon, yang terdiri dari 5 desa, yaitu Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Pilihan Desa Kebonrejo, dan Desa Glagah. Dalam rangka pembebasan tanah ini banyak hal dan peraturan yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum merupakan peraturan utama yang dipergunakan untuk melaksanakan pembebasan tanah guna lokasi pengganti Bandara Adisutjipto. Oleh karena itu kami ingin meneliti lebih jauh lagi tentang pelaksanaan pembebasasan tanah tersebut serta dampaknya bagi masyarakat sekitar. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pengadaan tanah
untuk pembangunan bandara di Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sedang berlangsung. Hal ini terjadi karena pembangunan bandara baru di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pelaksanaan Program Nasional sektor Perhubungan Udara (Berdasar RPJMN tahun
2010-2014 dan RPJMN 2015-2019). Pembangunan ini juga menimbulkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar di Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta.

References

Adam, Siti Megadianty dan Clarita Degrantini, Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2003, Jakarta: Delik, 2003
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Penerbit Djambatan, 1996
Ismail, Nurhasan, Efektifi tas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, disampaikan pada Penataran Kanwil BPN Jawa Tengah, 2008
Koeswahyono, Imam, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, 2008
Salindeho, John, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafi ka, Jakarta, 1988
Sumardjono, Maria S.W. et, al., Mediasi Sengketa Tanah, Potensi Penerapan AlternatifPenyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Jakarta: Kompas, 2008
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009
Sunarjati Hartono, Apakah The Rule Law itu?, Bandung: Alumni, 1969
Sumber Subdit Penerangan Dan Penyuluhan Direktorat Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional
Tivana, Diktat Kuliah ADR semester padat 2009/2010

Downloads

Published

2020-12-12
Abstract views: 246 | PDF downloads: 188