Aksesibilitas Memperoleh Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sambas

Authors

  • Yenny AS Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti
  • Rini Setiawati Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i02.1936

Keywords:

Paradigma, Budaya Patriarki, Keadilan, Gender

Abstract

Gender dapat didefi nisikan sebagai pembedaan peran, atribut, sikap tindak atau perilaku, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat atau yang dianggap masyarakat pantas untuk laki-laki dan perempuan. Contohnya, di masyarakat Jawa yang patrilineal, peran laki-laki digambarkan
sebagai kepala keluarga, peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, yang menempatkan perempuan dalam kerja domestik, seperti sebagai pengasuh dan pendidik anak, memasak, mencuci, membersihkan rumah dengan mendapat nafkah dari suami, sedangkan laki-laki dalam
kerja publik. Pandangan demikian adalah pandangan masyarakat yang kental dengan budaya patriarki, yang menempatkan laki-laki pada posisi dan kekuasaan yang dominan dibandingkan perempuan, dari fenomena ini, maka tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan kawasan mengenai pentingnya mengubah paradigma dalam budaya patriarki untuk mencapai keadilan gender, dan memberikan sumbangan pemikiran bagi para legislatif dan eksekutif selaku pembuat kebijakan, agar dapat merumuskan segala jenis peraturan hukum yang dapat mengubah paradigma dalam budaya patriarki untuk mencapai keadilan gender. Metode dalam penulisan ini berbasis pada penelitian hukum sosiologis dan masalah akan dikaji berdasarkan realita yang terjadi di masyarakat. Hasil pembahasan menunjukan bahwa mengubah paradigma dalam budaya patriarki adalah sangat penting, tapi tidaklah mudah karena sudah berlangsung lama dari generasi ke generasi. Namun, masih ada harapan untuk mengubahnya dengan andil peran dari legislatif dan eksekutif selaku pembuat kebijakan mampu merumuskan peraturan hukum
yang responsif gender, yaitu pembentukan peraturan hukum dengan mempertimbangkan hal – hal yang dapat membangun sebuah kondisi relasi perempuan dan laki-laki sebagai mitra sejajar agar mendapat perlakuan yang adil untuk mengakses sumber daya, mengontrol, berpartisipasi,
dan memperoleh manfaat pembangunan. 

References

Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta:Insist Press, 2008.
Murniati, Nunuk P, Getar Gender, Magelang: Yayasan Indonesia Tera, 2004.
Nonet, Philippe dan Selznick, Philip, Hukum Responsif, Bandung: Nusamedia, 2008.
Susanto, Nanang Hasan, Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Budaya Patriarki, Muwazah, Volume 7, Nomor 2, Desember 2015.
Wulan, Ida Suselo, Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Cetakan Ke-2 Tahun 2012, Jakarta: Deputi Bidang
Pengarusutamaan Gender, Bidang Politik, Sosial dan Hukum, 2011.

Downloads

Published

2020-12-12
Abstract views: 57 | PDF downloads: 79