AKTA NOTARISWAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA.

Authors

  • Habib Adjie Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i03.1938

Keywords:

Akta Notaris, Bahasa Indonesia, Penafsiran.

Abstract

Pasal 43 ayat (1) UUJN – P telah mewajibkan bahwa akta Notaris dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan kata wajib berarti jika tidak dilaksanakan akan ada sanksinya, tapi ternyata UUJN – P tidak mengatur sanksinya, artinya kewajiban tanpa sanksi jika dilanggar. Pada sisi yang lain bagaimana jika Kontrak yang dituangkan ke dalam akta Notaris yang didalamnya terlibat pihak asing atau subjek hukum asing.  Dalam akta Notaris selain wajib penggunaan bahasa Indonesia, perlu juga diperhatikan mengenai penafsiran terhadap bahasa yang dipergunakan dalam akta Notaris dan bahasa hukum yang dipergunakan untuk akta Notaris. Akta sebagai suatu komunikasi yang mengatur hak dan kewajiban para pihak atau para
penghadap. Karena itu, sejalan dengan maksud dan tujuannya, maka kata ataupun kalimat yang artinya jelas dan dan tegas serta ada keharusan untuk mempergunakan  kata-kata yang tepat, (istilah atau kalimat yang berpotensi mempunyai pengertian multitafsir), dalam akta telah menyediakan tempat khusus mengenai penjelasan pengertian dari kata-kata, frase yang mempunyai arti ganda tersebut, yaitu dalam klausula definisi, juga yang mempunyai pengertian yang mudah untuk membantu dan upaya penerjemahannya. Ketika sebuah akta (atau kontrak atau perjanjian) telah sempurna, artinya aspek formal dan materil telah dipenuhi, dan berjalankan sebagaimana yang diharapkan oleh para
pihak, maka terkadang dalam menimbulkan permasalahan, yang berkaitan dengan segala hal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan, misalnya mengenai kata atau kalimat atau istilah yang dipergunakan. Jika hal ini terjadi, maka terhadap akta tersebut dilakukan penafsiran atau interpretasi. Masalah penafsiran akta (perjanjian/kontrak) termasuk salah satu hal yang penting dalam setiap akta, baik pada saat pembuatan akta
maupun pada waktu penerapannya dikemudian hari.

References

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Djasadin Saragih, Sekilas Perbadingan Hukum Kontrak Civil Law dan Common Law, Makalah Workshop Comparative Law, Elips Projects – Fakultas
Hukum Unair Surabaya, 4 Desember, 1993. G. Starke, An Introduction tu International Law, 8 th ed, Butterworh, London, 1984
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Cetakan Keempat, Bandung,2014.
----------------, Penafsiran Tematik, Hukum Notaris Indonesia, Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Cetakan Kesatu, Bandung,2015
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Mieke Komar, Beberapa Masalah Pokok Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung 1981.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni,Bandung, 2000,Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian,
Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Mingguan Ekonomi dan Bisnis KONTAN, Jakarta,2006.,
Sunaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung, 1976.
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta, 1959.
van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Yudha Bakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Kontruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Downloads

Published

2020-12-12
Abstract views: 423 | PDF downloads: 277