KEDUDUKAN BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KARTEL DI INDONESIA

Authors

  • Kurniawan . Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i03.1939

Keywords:

KPPU, Kartel, Bukti Tidak Langsung.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan bukti tidak langsung dalam penyelesaian Perkara Kartel di Indonesia. Kedudukan bukti tidak langsung  dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait perkara Kartel adalah sebagai bukti tambahan dan bukan merupakan bukti utama. Untuk memecahkan dan menyelesaikan kasus-kasus kartel di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU tidak bisa hanya mengandalkan bukti tidak langsung saja. Hal ini karena bukti tidak langsung  dalam Undang-Undang Persaingan Usaha merupakan bagian daripada bukti petunjuk saja, sehingga yang termasuk dalam alat bukti adalah bukti petunjuk, sedangkan bukti tidak langsung berupa bukti komunikasi atau hasil analisis ekonomi digunakan sebagai bukti tambahan untuk memperkuat alat bukti yang lain

References

Budi Kagramanto, L. Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha). Srikandi, Jakarta, 2008.
Effendi, Bahtiar. Surat Gugatan dan Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Fahmi Lubis, Andi. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. ROV Creative Media, Jakarta, 2009
__________ , Analisis Ekonomi Dalam Hukum Persaingan “Law Review”. Jurnal Hukum Bisnis. Volume IX, No. 3, 2010
__________ , Analisis Ekonomi Dalam Pembuktian Kartel, Jurnal Persaingan Usaha. volume 32, No.5, 2013.
Harahap, Yahya. Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Cet II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
_________ , Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
__________,Pembahasan Permasalahan Dalam KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Cet. Ke-1. Kencana, Jakarta, 2008.
Ismail, Tjip. Bukti Tidak Langsung Dalam Kartel. Jurnal Persaingan Usaha. Volume 32, Nomor 5, 2013
Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Munadiya, Riris. Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidece) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 5, 2011.
Nurhayati, Irna. Kajian Hukum Persaingan Usaha: Kartel Antara Teori Dan Praktik. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 30-No.2-2011.
Simbolan, Alum, Pendekatan Yang Di Lakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menetukan Pelanggaran Dalam Hukum Persaingan Usaha, Skripsi, Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, 2013.
Siswanto. Arie, Hukum Persaingan Usaha. Cet. 1, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Sitompul, Asril. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. cet. 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Wibowo, Destivano dan Harjon Sinaga. Hukum Acara Persaingan Usaha, Cet. Ke 1. Rajawali Press, Jakarta, 2005.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, LN No. 33 Tahun 1999, TLN. 3817.
Peraturan Nomor 1/KPPU-I/2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Berdasarkan UU Antimonopoli.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Anggraeni, Mutia. Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktek Kartel Di Indonesia, http://.studentjournal.ub.ac.id/, diakses pada tanggal 1 April 2016.
Artikel 5 kasus kartel terbesar di Indonesia, http://finance.detik.com/read/2012/08/02/080535/1980993/4/2/#bigpic, diakses pada tanggal 1 Maret 2016.
Iwantono, Sutrisno, Per Se Illegal Dan Rule Of Reason Dalam Hukum Persaingan Usaha, serambihukum.htm, diakses pada tanggal 1 April 2016
Lahyunita K, Hendah, Jurnal Antimonopoli, posting 10 jurnal ke 2.htm, diakses pada tanggal 20 Maret 2016
Messi, Nawir, Menakar Kekuatan Circumstantial Evidence di Persainga Usaha, hukumonline.com.htm, diakses pada tanggal 27 Januari 2016.
Pambudy, Fajar, Peranan Indirect Evidence Dalam Pembuktian Praktek Kartel, Academia.edu.htm, diakses pada tanggal 1 April 2016
Ricky Rosandy, Tommi, Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha, Hukum Indonesia.htm, diakses pada tanggal 1 April 2016

Downloads

Published

2020-12-12
Abstract views: 64 | PDF downloads: 94