PENGGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA DALAM PEMBERIAN IJIN PEMANFAATAN HUTAN KEPADA KORPORASI DI WILAYAH HUTAN KONSERVASI
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i03.1940Keywords:
Perijinan, Kewenangan, Korporasi.Abstract
Indonesia merupakan negara hukum hal tersebut sebagaimana yang termaktub di dalam Konstitusi yaitu UUDNRI tahun 1945. Konsekuensi logis daripada hal tersebut adalah bahwa semua warga negara termasuk dalam hal ini adalah pejabat adminsitrasi negara harus tunduk dan taat pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Adanya kekuasaan negara yang memberikan wewenang kepada pejabat administrasi negara adalah bentuk nyata dari adanya upaya menjalankan konsep negara hukum itu sendiri. Pejabat negara dalam hal ini memiliki kewenangan untuk memberikan ijin terkait pemanfaatan hutan oleh korporasi baik untuk industri kehutanan maupun non kehutanan. Adanya kelemahan pada sistem, struktur dan aparat negara terkait pemberian suatu perijinan yang pada akhirnya berujung pada korupsi dan kerusakan hutan tentu saja menjadi hal yang perlu diatasi. Mengingat adanya komitmen negara untuk melestarikan lingkungan hidup sebagaiamana terlihat pada peraturan perundang-undangan dan pada Konstitusi, maka perlu melihat kembali fungsi kewenagan yang sesungguhnya. Dimana dalam hal ini Hukum Administrasi Negara seharusnya memilki peran yang dominan terkait adanya kewenangan penyelenggara negara. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis, dimana melihat pada peraturan perundangan-undagan yang ada terkait dengan pembahasan, kemudian menggunakan asas dan teori yang ada sebagai pisau analisis untuk mencoba memberikan jawaban atas permasalahan yang ada.
References
Supriyadi, Bambang Eko, Hukum Agraria Kehutanan (Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara), Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Priyatno, Dwidja, Kebijakan LegilslasiTentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Bandung: CV.Utomo, 2009.
Utrecht, E. /Moh. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, 1990.
Yunara, Edi, , Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Berikut Studi Kasus, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Indonesia, Undang-Undang. Nomor 5. Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kristian, Hukum Pidana Korporasi: Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2014.
Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penelitian dan Pengembangan.
Sinamo, Nomensen, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016.
Hadjon, Philipus M., et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994.
Hadjon, Phillipus M, et.all., Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Nugraha, Safri, et.all., Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
Mertokusumo, Soedikno, Mengenal Hukum, Yogayakarta: Penerbit Atmajaya, 1999.
SistemHukumNasional2008,Jakarta,http://www.bphn.go.id/data/documents/kompendium_perundang2an.pdf, diakses 26 Maret 2018.
http://www.bphn.go.id/data/documents/k1_13.pdf. Diakses pada 27 Maret 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2016/08/30/19502681/6.2.juta.hektare.hutan.disalahgunakan.untuk.pertambangan. Diakses Pada 27 Maret 2018.
http://kpk.go.id/id/berita/publik-bicara/102-opini/3991-korupsi-dan-politik-yang-merusak-hutan. Diakses pada 27 Maret 2018.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f38f89a7720/pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahan. Diakses pada 1 April 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis