PENERAPAN ATURAN PERBUATAN BERLANJUT PADA BEBERAPA PUTUSAN PERKARA PIDANA

Authors

  • Tisa Windayani Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Nugroho Adipradana Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i03.1942

Keywords:

perbuatan berlanjut; Pasal 64 KUHP, penerapan perbuatan berlanjut.

Abstract

Di dalam kehidupan sehari-hari banyak ditemukan seorang pelaku melakukan lebih dari satu perbuatan pidana yang saling berkaitan. Terhadap kondisi seperti itu KUHP telah mempunyai aturan tersendiri, yang dimuat di dalam Pasal 64. Putusan hakim terhadap sebuah perkara pidana merupakan cerminan dari bagaiaman aturan-aturan pidana materiil diterapokan dalam sebuat peristiwa pidana yang konkret. Putusan hakim tersebut juga diharapkan tidak hanya memuat keadilan tapi juga berdasarkan suatu argumentasi dan logika hukum yang sesahih mungkin. Oleh karean itu, bagaiamana hakim menjelaskan dasar dari putusannya di dalam sebuah putusan perkara pidana menjadi penting. Penelitian ini menganalisis mengenai bagaiamanakah peraturan perbuatan berlanjut dalam Pasal 64 KUHP diterapkan dalam tiga putusan perkara pidana. Pemilihan perkara pidana dialukan berdasarkan kesederhanaan dari tindak pidana pada setiap putusan dengan tujuan agar analisis dapat berfokus pada unsur-unsur dalam Pasal 64 KUHP, tanpa adanya unsur-unsur yang kompleks dari tindak pidananya sendiri. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative denga pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa pada ketiga putusan perkara pidana yang diteliti tidak dijelaskan bagian manakah dari perbuatan terdakwa yang dianggap oleh hakim telah memenuhi unsur “terdapat kaitan sedemikian rupa di antara setiap perbuatan yang dilakukan’. Padahal unsur tersebut merupakan unsur yang paling esensial dari Pasal 64 KUHP.

References

AM, Nur’ainy. AM, Hukum Pidana, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 2003.
Ali, Chidir, Responsi Hukum Pidana, Bandung: Armico, 1985.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana 2, Jakarta: Rajawali Pers, 2002.
Efendi, Erdianto, Suatu Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Bandung:Refika Aditama, 2011.
Hanafi, Ahmad, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1990
Ilyas, Amir, et al., Asas-asas Hukum Pidana II, Cet. I, Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset, 2012.
Kansil, C.S.T., dan Christine Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana-Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2004.
Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana Di Kejaksaan Dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum Dan Eksekusi Bagian Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007
Poernomo, Bambang, Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarat: Liberty, 1993.
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Cet ke-2, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Sakidjo, Aruan dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
Saleh, Roeslan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1981
Soekanto, Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009
Utrecht, E., Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994.

Downloads

Published

2020-12-12
Abstract views: 277 | PDF downloads: 2898