- MENELISIK YAYASAN DI INDONESIA: SEBAGAI LEMBAGA YANG MEMILIKI FUNGSI DAN TUJUAN SOSIAL SEMATA?

-

Authors

  • Dewi Sukma Kristianti Universitas Katolik Parahyangan

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2506

Keywords:

Kata Kunci: yayasan; tranplantasi hukum; malicious; perbandingan

Abstract

Abstract

Foundations in Indonesia are the result of transplanting and adopting laws originating from the Dutch legal system. The presence of foundations in general is a response to the paradigm of realizing a civil society that prioritizes justice and human rights, which leads to general welfare, giving rise to an impetus to form a body with social goals in order to promote prosperity. General, on a non-profit basis. However, in practice and development in Indonesia, many have been abused and deviated from their original function and purpose as a non-profit social institution. Based on the normative juridical investigation that was carried out, the cause of the malicious functioning of the foundation was because from the very beginning the foundation was transplanted and adopted from Dutch law, had grown and developed maliciously. This is because the foundation is not accompanied by firm and clear regulations, but depends on the usual practices of the foundation, and is also driven by the need for the foundation to obtain funds that can be managed for social activities, thus giving birth to various types of foundations. Where each type appears opportunities for malicious occurrence. Efforts made to overcome the misuse of the foundation's function were carried out by issuing regulations on foundations. For this reason, legal comparisons were made to the regulation of foundations in various legal systems, including the Dutch and British legal systems.

Keywords: foundation; legal transplants; malicious; comparison.

 

Abstrak

Yayasan yang ada di Indonesia merupakan hasil tranplantasi dan adopsi hukum yang berasal dari sistem hukum Belanda. Kehadiran yayasan pada umumnya adalah sebagai suatu respon terhadap paradigma mewujudkan masyarakat madani (civil society) yang mengutamakan keadilan dan hak asasi manusia, yang bermuara pada kesejahteraan umum, sehingga menimbulkan adanya dorongan untuk membentuk suatu badan yang memiliki tujuan sosial agar dapat mendorong ke arah terwujudnya kesejahteraan umum, secara nirlaba. Namun dalam praktik dan perkembangannya di Indonesia, justru banyak yang disalahgunakan dan menyimpang dari fungsi dan tujuan semula sebagai lembaga sosial nirlaba. Berdasarkan penelusuran secara yuridis normatif yang dilakukan, penyebab terjadinya penyalahgunaan fungsi yayasan yang menjadi malicious adalah karena sejak semula ditransplantasi dan diadopsinya yayasan dari hukum Belanda, telah tumbuh dan berkembang secara malicious. Dikarenakan yayasan tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas, tetapi bergantung pada praktik-praktik yang biasa dijalankan yayasan, serta didorong pula oleh kebutuhan yayasan untuk memperoleh dana yang dapat dikelola untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga melahirkan berbagai macam tipe-tipe yayasan. Dimana masing-masing tipe inilah muncul peluang-peluang terjadinya malicious. Upaya yang dilakukan mengatasi penyalahgunaan fungsi yayasan dilakukan dengan mengeluarkan peraturan tentang yayasan. Oleh karenanya dilakukan pula perbandingan hukum terhadap pengaturan yayasan di berbagai sistem hukum, yatu sistem hukum Belanda dan Inggris.

Kata Kunci: yayasan; tranplantasi hukum; malicious; perbandingan

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Anwar Borahima, Kedudukan Yayasan di Indonesia Eksistensi, Tujuan dan Tanggung Jawab Yayasan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi, Hukum Yayasan Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
_________________________________________, Hukum Yayasan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Jakarta: Indonesia Center Publishing, 2002.

Bryan A. Gardner, Black Law Dictionary., 7 th ed., Minnesota: West Group, St. Paul, 1999.

Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 2012.

Dyah Hapsari Prananingrum, “Persoalan Kepastian dan Kegunaan Dalam Perspektif Hukum Yayasan”, Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Oktober 2010.

Gatot Supramono, Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Gunawan Widjaja., Teori dan konsepsi tentang Trust (Common Law Trusts dan Civil Law Trusts), PPH Newsletter, Edisi No. 61, Juni 2005.

H.P. Panggabean, Praktik Peradilan Menangani Kasus Aset Yayasan (Termasuk Aset Keagamaan) dan Upaya Penanganan Sengketa Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Permata Aksara, 2012.

Indra Ismawan, Harta dan Yayasan Soeharto: Kontroversi tentang Kekayaan dan Dugaan Korupsi Soeharto, Jogjakarta: Medpres, 2007.

John C. Reitz, How to Do Comparative Law, 46 Am.J Comp, 617, 1998.

Konrad Zweigert dan Hein Kotz, Introduction to Comparative Law, Oxford: Clarendon Press: 3rd Edition, 1998.

L. Boedi Wahyono dan Suyud Mergono, Hukum Yayasan, Antara Fungsi Karitatif atau Komersial, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2001.

Mathew S. Raalf, A Sheep in Wolf’s Clothing: Why the Debate Surrounding Comparative Constitutional Law Is Spectacularly Ordinary, 73 Fordham L. Rev1239, 2004

Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2013.

Nazaruddin Lathif, Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat, Pakuan Law Review, Volume 3, Nomor 1, 73-94, 2017.

R. Ali Ridho, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni, 2008.

Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Wakaf, Bandung: Eresco, 1993.

Roger Douglas & Jane Klowler, Trusts in Principle, Sydney: Lawbook Co, 2006.

Rudhi Prasetya, Yayasan Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

R. Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992.

Suherman Toha, Dkk, Perbandingan Tujuan Dan Pola Kerja Yayasan Di Beberapa Negara Dan Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012.

Sugianto, Praktek Curang dalam Yayasan Dihubungkan dengan Kajian Hukum tentang Pertanggungjawaban Badan Hukum, Jurnal Az-Zarqa Jurnal Hukum Islam dan Bisnis, Volume 9, Nomor 2, 279-288, 2017.

Sri Sunarni Sunarto., Mengenal Lembaga Hukum Trust Inggris dan Perbandingannya di Indonesia., Bandung: Pusat Penerbitan Universitas, LPPM Universitas Islam Bandung, 1994.

Yetty Komalasari Dewi, Dkk, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Yayasan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2013.

www.hukumonline.com, “Simak Penjelasan Ahli Hukum Berikut Agar Yayasan Tak Melanggar Hukum”, 19 Maret 2017.

http://www.proz.com/kudoz/dutch_to_english/finance_general/4440212-stichting_administratiekantoor.html.

www.leapfunder.nl/en/faqdan www.eurocommercialproperties.com

www.dutchsecuritisation.nl/legal-framework.

The Netherlands International Estate Planning Guide, www.ibanet.org.

Downloads

Published

2021-07-15
Abstract views: 282 | PDF downloads: 421