TINJAUAN HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN PENYU HIJAU SEBAGAI SATWA YANG DI LINDUNGI DALAM KASUS PERDAGANGAN PENYU ILEGAL DI JEMBRANA

Authors

  • Ni Kade Ayu Unika Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2535

Keywords:

Penyu Hijau, CITES, WTO

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar terancam punah, maraknya satwa yang diseludupkan ke berbagai tempat dengan berbagai macam tujuan menjadi hal yang sangat perlu di awasi, salah satunya adalah perdagangan penyu hijau (Chelonia mydas) di Jembrana. Perlindungan penyu hijau sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan secara Internasional telah masuk dalam Appendix 1 CITES. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, dengan teknik studi dokumen dan wawancara dalam teknik pengumpulan data dan mempergunakan metode analisis data kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian diketahui kasus perdagangan yang terjadi di Jembrana bukan termasuk perdagangan ekspor impor maka upaya hukum belum dapat menggunakan ketentuan CITES dan WTO, namun terkait dengan upaya penegakan hukum dan penyelesaian kasus perdagangan Penyu Hijau di lakukan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990, PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106/2018 dengan tetap berlatar konvensi CITES. Upaya Perlindungan Penyu dalam Perdagangan dapat dilaksankaan dengan pemahaman terhadap subtansi hukum, saling terhubungnya komunikasi para subjek hukum dan pengawsan serta evaluasi dari kelembagaan.

References

Pokja Kebijakan Konservasi, Draft Naskah Akademis revisi UU No.5 Tahun 1990, Jakarta: Pokja Kebijakan Konservasi, 2014
WWF Indonesia, Strategic Planning 2014-2018 WWF Indonesia. Jakarta: WWF Indonesia. 2014,
Sri Wartini, Perdagangan Internasional dan Perjanjian Lingkungan Internasional (GATT dan CITES) dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional
Tono Soehartono dan Ani Mardiastuti, Pelaksanaan Konvensi Cites di Indonesia, Jakarta: Japan International Cooperation Agency (JICA), 2003
Fathi Hanif, Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol.2 Issue 2, Desember 2015
Pedoman Teknis Pengelolaan Konservasi Penyu, Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut Direktorat Jendral Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan RI, Jakarta Pusat, 2009
Ismah Tita Ruslin, Lingkungan Hidup dan Liberalisasi Perdagangan Global: Mendamaikan yang “Tidak” Dapat Damai (Suatu Analisis Politik Internasional), Jurnal Politik Profetik, Vol 2 No. 1, 2014
Peraturan Internasional terhadap Hewan dan Tumbuhan Langka, di kutip dalam https://kumparan.com/mohamad-wahyu-adi/peraturan-internasional terhadap-hewan-dan-tumbuhan-langka/full, di telusuri pada 20 April 2020
Ditkrimsus Polda Kepri Tangkap Sindikat Penjual Telur Pebyu Hijau Ke Luar Negeri,di kutip dalam http://beritakarimun.com/2020/03/17/ditkrimsus-polda-kepri-tangkap-sindikat-penjual-telur-penyu-hijau-ke-luar-negeri/amp/, di telusuri pada 10 Agsustus 2020

Downloads

Published

2021-07-16
Abstract views: 752 | PDF downloads: 661