ANALISIS PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF ASAS CONTARIUS ACTUS DALAM NEGARA HUKUM

Authors

  • Moh. Jatim Universitas Muhammadiyah Surabya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i02.2637

Keywords:

Community Organization, State of Law, Power

Abstract

Abstrak

Pemerintah mempunyai hak mutlak di dalam membubarkan Organisasi kemasyarakatan setelah di sahkannya Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatann, hal ini jelas tidak mencerminkan prinsip dari sebuah negara yang mengeklaim dirinya sebagai Negara yang menjunjung supremasi hukum, dimana ciri-ciri dari Negara hukum itu menjunjung tinggi tentang hak asasi manusia dan pembagian kekuasaan. Argumentasi penggunaan asas contarius Actus sebagai alasan mendesak untuk membentuk suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang yang kemudian di sahkan menjadi Undang Undang memberikan batasan terhadap kemerdekaan berserikat yang di jamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar tahun 1945. Berdasarkan Undang Undang Dasar  Tahun 1945, sistem check and balances (pengawasan dan keseimbangan) sangat penting di tekankan di dalam pembagian kekuasaan yang jelas antara fungsi Eksekutif dan yudikatif. Artinya, di dalam pembubaran sebuah organisasi haruslah melibatkan pengadilan dengan cara melakukan penataan penyelesaian asas peradilan yang cepat, sederhana dan dengan biaya ringan sehingga proses penyelesaian sebuah masalah bisa di laksanakan secara singkat dan cepat.

Kata Kunci : Organisasi kemasyarakatan, Negara Hukum, Kekuasaan

 

Abstract

The government has an absolute right in disbanding the Community Organization after the enactment of the Government Regulation Replacement Law No. 2 of 2017 into Law No. 16 of 2017 on Community Organizations, this clearly does not reflect the principle of a country that claims itself as a State that upholds the supremacy of the law, where the characteristics of the State law upholds human rights and the division of power. The argument of the use of the principle of contarius Actus as an urgent reason to form a Government Regulation Replacement Law which is then authorized into law provides limits on the freedom of association guaranteed by Article 28 and Article 28J of the Constitution of 1945. Based on the 1945 Constitution, the system of check and balances is very important in the clear division of power between the Executive and judicial functions. That is, in the dissolution of an organization must involve the court by structuring the settlement of judicial principles quickly, simply and at a small cost so that the process of solving a problem can be carried out briefly and quickly.

Keywords: Community Organization, State of Law, Power

References

Buku
Attamimi, A. Hamid S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita IPelita IV, Jakarta: Disertasi Doktoral Universitas Indonesia.
Buku Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Setjen Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Tahir, Azhary Muhammad. 2012 Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam. Jakarta: Pernada Media Group.
Triwulan, Titik. Widodo, Ismu Gunadi. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.
Jurnal
Djafar, Wahyudi. Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia, Jurnal Konstitusi, 7, 5
Fauzi, Gamawan. (2015). Urgensi UU Ormas Dalam Memperkokoh NKRI, Jurnal Kementerian Sekretariat Negara RI.
Hamzani, Achmad Irwan. (2014). Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Jurnal Yustisia.
Latipulhayat, Atip. (2017). Due Process of Law, Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, 4 (2)
Thalhah, HM. Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen, Jurnal Hukum, 3 (16).
Peraturan Perundang –undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang No 17 Tahun 2013. Republik Indonesia, 2013.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017. Republik Indonesia, 2017.
Website
BUTARBUTAR, RAHMAT DANI. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,.” 2017, n.d. https://konsillsm.or.id/2013/09/23/uu-no-17-tahun-2013-tentang-organisasi-kemasyarakatan/.
Humas. “Inilah Ketentuan Sanksi Bagi Ormas, Anggota Dan/Atau Pengurus Yang Melanggar Perppu No.2/2017 Sumber: Https://Setkab.Go.Id/Inilah-Ketentuan-Sanksi-Bagi-Ormas-Anggota-Danatau-Pengurus-Yang-Melanggar-Perppu-No-22017/,” 2017. https://setkab.go.id/inilah-ketentuan-sanksi-bagi-ormas-anggota-danatau-pengurus-yang-melanggar-perppu-no-22017/.
“Indonesia, Dipersimpangan Rechtsstaat & The Rule Of Law,” n.d. https://www.kompasiana.com/adhelanotuakia/54f961e1a3331178178b4c1b/indonesia-dipersimpangan-rechtsstaat-the-rule-of-law.
Latipulhayat, Atip. “Khazanah: HANS KELSEN.” Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 2014. http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7056/3338.
“PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,” n.d. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/17~PMK.03~2013Per.HTM.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Sejarah Singkat Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.” muhammadiyah.or.id, 2020. https://muhammadiyah.or.id/sejarah-singkat-muhammadiyah/.
Raditya, Iswara N. “Sejarah Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) 1926-2019.” tirto.id, 2019. https://tirto.id/sejarah-hari-lahir-nahdlatul-ulama-nu-1926-2019-dfwj.
“Undang-Undang No39Tahun1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Accessed June 13, 2021. https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf.

Umum
Jatim, Penulis. “Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya,Jl. Raya Sutorejo NO.59, Dukuh Sutorejo, Kec.Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60113 , Indonesia, Email Achjatimcoker@gmail.Com, Tlp 087850751386,” n.d.

Yustitianingtyas, Levina. “Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya,Jl. Raya Sutorejo NO.59, Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60113 , Indonesia ,Emaillevina.Yustitianingtyas@fh.Um-Surabaya .Ac.Id. Tel/Fax.081227987771,” n.d.

Downloads

Published

2021-09-19
Abstract views: 153 | PDF downloads: 142