TINJAUAN YURIDIS ALASAN PENOLAKAN KEBIJAKAN WAJIB VAKSINANSI COVID-19 DARI ASAS MANFAAT, KEPENTINGAN UMUM SERTA HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Authors

  • Riska Agustina, et. al Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.2978

Keywords:

Asas Manfaat, Asas Kepentingan Hukum, Hak Asasi Manusia, Kebijakan Wajib Vaksinasi Covid-19

Abstract

Awal mula Covid-19 (coronavirus disease 2019) masuk di Indonesia dengan kasus terkonfirmasinya dua warga negara Indonesia yang tertular dari seorang warga negara Jepang. Penyebaran Covid-19 (coronavirus disease 2019) sangat cepat, sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran, penyembuhan serta tindakan pencegahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13A ayat (2). Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan tersebut wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, dan penolakan untuk dilakukannya vaksinasi dapat dikenakankan sanksi administratif. Alasan penolakan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah belum adanya uji klinis atas vaksin, serta anggapan masyarakat tentang aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain kegiatan vaksinasi dinilai sangat penting serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 telah sesuai dengan asas manfaat dan asas kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan metode penelitian kualitatif. Kontribusi tulisan ini ditujukan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jelas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19.

 

References

A.Gunawan Setiardja. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanissius. 1993.
Alfitri, “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional”. Jurnal Konstitusi. Vol 9 Nomor 3 September 2012.
Alodokter. “Memahami Jenis dan Kandung-an Vaksin Beserta Manfaatnya”. https://www.alodokter.com/memahami-vaksin-berdasarkan-kandungannya. diunduh 1 Agustus 2021.
Ellyvon Pranita, "Diumumkan Awal Maret, Ahli: Virus Corona Masuk Indonesia dari Januari", Kompas, 11 Mei 2020, https://www.kompas.com/sains/read/2020/05 /11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari
Kebijakan PSBB pada tahun 2020 diberlakukan pertama kali dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).
Maxi Rein Rondunuwu. Buku Saku Tanya Jawab Seputar Vaksinasi Covid-1. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2021.
Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Infeksi Emerging. “Dashboard Situasi Covid-19 ”https://infeksiemerging.kemkes.go.id/dashboard/covid-19. diunduh 27 Juli 2021.
Muhamad Azhar. “Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara”. Ejournal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Edisi 08 Nomor 2 September 2015.
National Center for Immunization and Respiratory Diseases (NCIRD) Division of Viral Diseases. “Benefits of Getting a COVID-19 Vaccine”. https://www.cdc.gov/coronavirus/2019 ncov/vaccines/vaccine-benefits.html. Last Updated Aug. 16, 2021.
National Center for Immunization and Respiratory Diseases (NCIRD) Division of Viral Diseases. “Symptoms of COVID-19”. https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/symptoms-testing/symptoms. html . Last Updated February. 22, 2021,.
Nurul Qomar. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
Osgar S. Matompo. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat”. Jurnal Media Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu. VOL 21 Nomor 1 Juni 2014.
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O Nomor 227).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2005.
Pratiwi Agustini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. “Kominfo Catat 1.733 Hoaks Covid-19 dan Vaksin.Pratiwi Agustini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. https://aptika.kominfo.go .id/2021/05/kominfo-catat-1-733-hoaks-covid-19-dan-vaksin/ diunduh 3 May 2021.
Rhona K.M. Smith, dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta:Pusham UII. 2015.
Ruspendi Universitas Pamulang,. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Usaha dan Persaingan Tenaga Kerja” http://industri.unpam.ac. id/dampak-pandemi-covid-19-terhadap-dunia-usaha-dan-persaingan-tenaga-kerja/ diunduh tanggal 16 September 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19,“Tanya Jawab Covid-19”.https://covid19.go.id /tanya-jawab, diunduh 2 Agustus 2021.
Suparman Marzuki, “Perspektif Mahkamah Konstitusi Tentang Hak Asasi Manusia”, Jurnal Yudisial Vol 6, No 3 (2013), http://dx.doi.org/10.29123/jy.v6i3
Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/10459/2021 Tentang Mitigasi Dampak Pemberitaan Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19.
Surya Perdana. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penetapan Status Darurat Kesehatan (Covid-19)”. dalam editor Abdul Hamid dkk. Sumbangan Pemikiran Dewan Riset Sumatera Utara. Sumatera Utara: UISU Press. 2020.
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembar Negara Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembar Negara Nomor 3851).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

Downloads

Published

2022-02-28
Abstract views: 701 | PDF downloads: 406