PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI INDONESIA

Authors

  • Dedy Yudhistira S FH UAJ

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3019

Keywords:

Kata Kunci: Pluralisme Hukum, Penyelesaian Sengketa, Tanah Wakaf.

Abstract

Abstrak

Tulisan ini membahas mengenai pluralisme hukum dikaitkan dengan pengaturan wakaf berupa tanah yang diatur berdasarkan hukum Islam dan hukum nasional dan kaitannya dengan upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam praktik wakaf. Peningkatan jumlah sengketa wakaf berupa tanah di Indonesia menimbulkan permasalahan tersendiri, dimana banyak tanah dan bangunan yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir namun dalam kondisi memprihatinkan karena objek wakaf tersebut tidak memiliki sertipikat wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan melalui non litigasi yang dinilai lebih dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat ketimbang penyelesaian sengketa melalui litigasi.

 

References

Daftar Pustaka
Buku:
Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita (Bandung: Alumni, 1984)
Achmad Irwan Hamzani, Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia, (Brebes: Diya Media Group 2015)
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995)
Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting hukum Islam Kontemporer di Indonesia, (Jakarta: Ciputat Press, 2005)
Baharuddin Ahmad dan Illy Yanti, Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)
Boedi Harsono, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaan UUPA, (Jakarta: Jambatan, 2003)
Brian Z, Tamanaha, 2008, Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review30: 375-411 sebagaimana dikutip dalam Marcus Colchester dan Sophie Chao, ed, Beragam Jalur Menuju Keadilan: Pluralisme Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat di Asia Tenggara (Jakarta: Epistema Institute, 2012)
Gordon R. Woodman, The Idea of Legal Pluralism, disunting oleh Bouduin Dupret, Maurite Berger dan Laila al-Zawaini, Legal Pluralism in Arab World (The Haque, London, Boston: Kluwer Law International, 1999)
Jhon Griffiths, Memahami Pluralisme Hukum. Sebuah Deskripsi Konseptual, dalam Tim Huma (ed), Pluralisme Hukum: Sebuah Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta: HuMa, 2005)
Keebet von Benda Beckmann, The Context of Law, (Chiang Mai: xii th international Congress of the Commission on Folk Law and Legal Pluralism: Legal Pluralism and Unofficial Law in Social, Economics and Political development, April 2002)
__________________________________, Pluralisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin, (Jakarta: HuMA, 2005)
Lidwina Inge Nurtjahyo, Menelusuri perkembangan kajian pluralisme hukum di Indonesia dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Untuk Apa Pluralisme Hukum? Regulasi, Negosiasi, dan Perlawanan dalam Konflik Agraria di Indonesia, (Jakarta: Epistema Institute, 2011)
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf (Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press, 1988)
________________________, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada., 2012)
Mohammad Machfudh Zarqoni, Hak Atas Tanah: Perolehan, Asal dan Turunannya, Serta Kaitannya dengan Jaminan Kepastian Hukum (Legal Guarantee) maupun Perlindungan Hak Kepemilikannya (Property Right) (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2015)
Mohammad M. Noor, Ade Firman Fathoni dan Achmad Cholil, Potret Sengketa Wakaf di Indonesia, (Jakarta: Majalah Peradilan Agama Edisi 11, April 2017)
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012, Cet. ke-2
Onny Medaline, Perwakafan Tanah Ulayat Untuk Kesejahteraan Sosial di Sumatera Barat, (Padang: Universitas Andalas, 2017)
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008)
Sudirman Tebba, Sosiologi Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2003)
Supriadi, Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2011)
Theresia Dyah Wirastri and Leticia Gavernet, Legal Pluralism: Balancing the Concepts of People, Power and Justice A Discourse beyond Modernity and Post Modernity dalam Hukum Yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009)
Tristam Pascal Moeliono, Ketika Sistem Kodifikasi Ditinggalkan: Telaah atas Discourse/Forum Shopping dalam Praktik Hukum di Indonesia, Lustrum ke XI FH UNPAR, Percikan Gagasan tentang Hukum IV, Mewujudkan Keadilan Sosial di Tengah Arus Perubahan Hukum, Sosial Budaya, Politik dan Ekonomi di Indonesia, Kumpulan Tulisan Ilmuiah FH UNPAR, (Bandung: Fakultas Hukum UNPAR, 2013)
Tuti. A. Najib, dan Ridwan al-Makassary, Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan, (Jakarta: CSRS UIN Jakarta, 2006)

Jurnal:
Asni, Pengembangan Hukum Perwakafan di Indonesia, (Kendari: Jurnal Al’Adl, Volume.7 No.2, 2014)
Adi Nur Rohman dan Sugeng, Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, (Jakarta: Jurnal Ijtihad Vol 12 No.1, 2018)
Dedy Sumardi, Islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen, (Yogyakarta: Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, Vol 50 No 2, Desember 2016)
Keebet von Benda Beckmann, Forum Shopping and Shopping Forum: Dispute Processing, in a Minangkabau Village in West Sumatra, The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law-Volume 13, (United Kingdom: Taylor and Francis Ltd., 1981)
Joeni Arianto Kurniawan, Pluralisme Hukum Dan Urgensi Kajian Socio-Legal Menuju Studi Dan Pengembangan Hukum Yang Berkeadilan Sosial, (Surabaya: Jurnal Yuridika: Volume 27 No 1, Januari-April 2012)
Muhammad Bakri, Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA), (Bali: Jurnal Kertha Patrika, Vol. 33 No. 1, Januari, 2008)
Murdan, Pluralisme Hukum (Adat dan Islam) di Indonesia, (Yogyakarta: Mahkamah Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol 1 No 1, Juni 2016)
Nur Fadhilah, Sengketa Tanah Wakaf dan Strategi Penyelesaiannya, (Malang: de Jure Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 3 Nomor 1, Juni 2011)
Urip Santoso, Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik, (Surabaya: Jurnal Perspektif Volume XIX No 2, 2014)
Sulistyowati Irianto, Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya (Jakarta: Jurnal Hukum dan Pembangunan No 4 Tahun Oktober-Desember FH UI, 2003)
Yuswalina, Qanun Perspektif Pluralisme Hukum di Indonesia, (Palembang: Jurnal Nurani Vol 16 No 2, Desember 2016)

Downloads

Published

2022-02-28
Abstract views: 492 | PDF downloads: 517