PERBANDINGAN HUKUM KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANGAN DAN PEMBUNUHAN BAYI DI KUHP DAN RKUHP

Authors

  • Laili Nur Anisah Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3197

Keywords:

Perempuan, Pembuangan Bayi, Pembunuhan Bayi, Perbandingan

Abstract

Kasus pembuangan dan pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri terjadi setiap tahun. Menjadi dilema saat perempuan yang berperan sebagai seorang ibu, juga dapat melakukan kedua tindak pidana tersebut. Kehamilan tidak diinginkan menjadi salah satu faktor pendorong ibu melakukan pembungan dan pembunuhan bayi. Kehamilan yang disebabkan oleh dua orang tidak menjadikan pelaku yang dijerat juga dua orang. KUHP hanya menjerat ibu. Penelitian ini membandingkan pengaturan mengenai ibu sebagai pelaku pembuangan dan pembunuhan bayi di dalam KUHP dan di RKUHP. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik dalam KUHP maupun RKUHP, hanya ibu satu-satunya orang yang bisa dihukum dalam tindak pidana pembuangan dan pembunuhan bayi. Tidak ada pengaturan mengenai orang lain yang mendorong seorang ibu melakukan tindak pidana pembuangan dan pembunuhan bayi.

References

DAFTAR PUSTAKA


Chazawi, Adami, 2000, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Darmawan, Moh. Kemal, 1994, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamzah, Andi, 2009, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
MD, Moh. Mahfud, 2012, Politik Hukum di Indonesia, RajaGrafindo, Jakarta
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 1998, Teori-Teori Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.
Muladi, 1985, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.
Mr. J. M. van Bemmelen, 1979, Hukum Pidana 3: Bagian Khusus Delik-Delik Khusus, Bina Cipta, Bandung.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2000, Pembaharuan Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Sahetapy, J.E., 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.
Soesilo, 1976, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.


Undang-Undang dan Putusan Pengadilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1985. Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Nomor 109 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Nomor 153 Tahun 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN.Skt.

Jurnal dan Makalah

Arief, Barda Nawawi, 1994,Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Disertasi, Universitas Diponegoro, Semarang.

Internet

Ade Putra, Astaga! Pelajar SMP Berani Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Siswa SMA, http://news.okezone.com/read/2017/03/02/340/1632786/astaga-pelajar-smp-berani-buang-bayi-hasil-hubungan-gelap-dengan-siswa-sma diakses tanggal 31 Maret 2017 pukul 09.35 WIB.
Jufri, Penemuan Bayi Sleman, Berikut Kronologinya, http://m.harianjogja.com/baca/2016/08/09/penemuan-bayi-sleman-pelajar-buang-bayi-berikut-kronologinya-743441 diakses tanggal 29 Maret 2017 pukul 18.38 WIB.
Mohammad Irsyam Faiz, Pembuangan Bayi Solo: Pelaku Sempat Cekik Bayi Karena Panik, http://www.solopos.com/2015/08/05/pembuangan-bayi-solo-pelaku-sempat-cekik-bayi-karena-panik-630382 diakses tanggal 29 Maret 2017 pukul 16.44 WIB.
Muhammad Ismail, Pembuangan Bayi Solo: Terkuak, Bayi yang dibuang di Kawasan UNS Hasil Hubungan Gelap, http://www.solopos.com/2016/07/13/pembuangan-bayi-solo-terkuak-bayi-yang-dibuang-di-kawasan-uns-hasil-hubungan-gelap-736967 diakses tanggal 29 Maret 2017 pukul 17.05 WIB.
Redaksi Teras Jatim, Siswi SMP Blitar, Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, http://www.terasjatim.com/siswi-smp-di-blitar-tega-buang-bayi-yang-baru-dilahirkan/ diakses tanggal 31 Maret 2017 pukul 09.16 WIB.
Robby Ridwan, Pacaran dan Hamil Duluan, Siswi SMP Buang Bayi Usai Melahirkan, https://daerah.sindonews.com/read/1105253/23/pacaran-dan-hamil-duluan-siswi-smp-buang-bayi-usai-melahirkan-1462009127 diakses tanggal 31 Maret 2017 pukul 09.22 WIB.
Sairi, Temukan Jasad Bayi, Lapor Polisi, Ternyata Cucu Sendiri, http://www.jambiupdate.co/artikel-temukan-jasad-bayi-lapor-polisi-ternyata-cucu-sendiri.html diakses tanggal 31 Maret 2017 pukul 09.38 WIB.
Sartika, Ibu di Depok Tega Bunuh Bayinya Sendiri, http://jurnalindonesia.id/seorang-ibu-di-depok-tega-membunuh-bayinya-sendiri/ diakses tanggal 29 Maret 2017 pukul 17.27 WIB.
Suharno, Mahasiswi Ini Ditangkap Polres Solo Setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, http://jateng.tribunnews.com/2015/12/01/mahasiswi-ini-ditangkap-polres-solo-setelah-buang-bayi-hasil-hubungan-gelap diakses tanggal 29 Maret 2017 pukul 17.21 WIB.

Downloads

Published

2022-02-28
Abstract views: 425 | PDF downloads: 568