GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI)
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3206Keywords:
Kata Kunci: Pembatalan, Pemberitan kuasa, PMHAbstract
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu bentuk perbuatan yang terjadi bukan karena hubungan yang didahului dengan adanya kesepakatan tetapi karena adanya perbuatan yang dianggap melawan hukum. Dalam tulisan ini membahas terkait pemberian kuasa dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan secara sepihak, sehingga pihak lainnya yang merasakan dirugikan melakukan gugatan PMH ke Pengadilan negri dan kemudian dikabulkan. Suatu badan hukum hendak menjual sebagian dari 2 (dua) bidang tanah hak milik dan memberikan kuasa khusus kepada Penerima kuasa untuk melakukan Akta Pengikatan Jual Beli dengan pembeli. Saat proses sedang berjalan, pemberi kuasa akan mengakhiri Akta Pengikatan Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa penerima kuasa telah bertindak melebihi kuasa yang diberikan. Pembeli tidak setuju untuk membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli. Apakah pembeli dapat mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum?Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dalam tulisan ini. Penulis menemukan bahwa tindakan pemberi kuasa membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli tersebut secara sepihak telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda tanggal 31 Januari 1919. Penulis juga menemukan bahwa karena pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli oleh pemberi kuasa tidak sah, Akta Pengikatan Jual Beli tersebut tetap sah dan mengikat, sehingga perjanjian tetap berlaku dan pelaksanaan prestasi APJB.tersebut terus berjalan sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati.
References
Adi, Rianto. Aspek Hukum dalam Penelitian. Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Erawati, Elly dkk. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta, Nasional Legal Reform Program, 2010.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Rusdianto, Dony Hadi. Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jakarta, Mitra Ilmu, 2009.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Bandung, Bina Cipta, 1987.
ARTIKEL :
Anggriani, Reni. “Perjanjian Pengadaan Tanah Kas Desa Sebagai Lahan Kawasan Industri Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Media Hukum, vol. 24, no. 2, 2017.
Anindya, Prita. Pembatalan Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Skripsi. Depok, Universitas Indonesia, 2009.
Ariffien, Siti Putri. Aspek Hukum Keterlambatan Penyelesaian Jalan Tol Soroja oleh PT. Citra Marga Lintas Jabar (PT. CMLJ). Skripsi. Bandung, Universitas Pasundan.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Pembuktian Terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditur Dalam Tuntutan Actio Pauliana.” Jurnal Yudisial, vol. 12, no. 2, 2019.
Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata).”” Jurnal Pelangi Ilmu, vol. 05, no. 1, 2012.
Hartanto, Heri. “Tuntutan atas Hak Sangkal Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Antara Ancaman dan Pengejawantahan Hak Imunitas Profesi Advokat).” Jurnal Hukum Acara Perdata, vol. 5, no. 1, 2019.
Indriyanto, Anang. Tanggung Jawab Pengangkut dalam Pelaksanaan Angkutan Barang Kiriman Melalui Darat di Dakota Cargo Kudus. Skripsi. Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, 2017.
Kamagi, Gita Anggreina. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya.” Lex Privatum, vol. 6, no. 5, 2018.
Kurniawati, Leny. “Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, vol. 12, no. 1, 2018.
Muhtarom, M. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak.” SUHUF, vol. 26, no. 1, 2014.
Prabandari, Retno. Jenis-Jenis Perjanjian sebagai Dasar Hukum dalam Pengalihan Hak Guna Bangunan Objek Hak Tanggungan. Tesis. Semarang, Universitas Diponegoro, 2007.
Prasetya, M. Reza Januar. Pembatalan Perjanjian Sebagai Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan. Skripsi. Jakarta, Universitas Islam Indonesia, 2016.
Salam, Syukron. “Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.” Nurani Hukum, vol. 1, no. 1, 2018.
Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum, vol. 7, no. 2, 2018.
Slamet, Sri Redjeki. “Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi.” Lex Jurnalica, vol. 10, no. 2, 2013.
Suyanto, dan Ayu Sulistiya Ningsih. “Pembatalan Perjanjian Sepihak Menurut Pasal 1320 Ayat (1) KUH.Perdata tentang Kata Sepakat Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, vol. 7, no. 2, 2018.
INTERNET :
Hayati, Rina. “Pengertian Teknik Analisis Data, Jenis, dan Cara Menulisnya.” Penelitian Ilmiah, https://penelitianilmiah.com/teknik-analisis-data/. Diakses 12 April 2021.
Pompana, Wilson. “Kedudukan Hukum PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah.” hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6086d9ebd6b6d/kedudukan-hukum-ppjb-dalam-proses-jual-beli-tanah/.
Setiawan, Parta. “Metode Penelitian Hukum – Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli.” gurupendidikan.co.id, https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/#Macam-Macam_Metode_Penelitian. Diakses 11 April 2021.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis