PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.3221Keywords:
Legal protection, expert, corruption.Abstract
Experts are often needed in efforts to eradicate corruption, for example to calculate and explain the magnitude of state financial losses as a result of corruption. Several experts who were presented by the public prosecutor in the corruption case were actually sued in a civil manner by the defendant because they were considered to have harmed him. The problem is how is the legal protection that can be given to experts in corruption cases, from the existence of legal demands both civil and/or criminal by parties who feel aggrieved? Article 32 paragraph 1 of the United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC, 2003) has mandated the need for legal protection for experts, but if you look at the existing laws and regulations, the Criminal Procedure Code (KUHAP) does not regulate the protection of experts, thus also with the law governing corruption and the Draft Criminal Procedure Code. Legal protection for experts which is regulated definitively can be found in Article 28 paragraph (3) of Law Number 31 of 2014, but it still contains shortcomings, so that further it needs to be regulated in the Draft Criminal Procedure Code, by reformulating Article 40 paragraph (1) and make a new formulation so that the expert cannot be prosecuted criminally or civilly for the information given in good faith and contains the truth.
References
Effendy, Marwan, Korupsi dan Strategi Nasional Pencegahan serta Pemberantasannya, Jakarta: Referensi, 2013.
Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: P.T. Rajagrafindo Persada, 2005.
_______, Hukum Acara Pidana, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Kansil, C.S.T. dan Chrinstine S.T. Kansil, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: P.T. Pradnya Paramita, 2005.
Karjadi, M. dan R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasan Resmi dan Komentar, Bogor: Politeia, 1997.
Tim Visi Yustisia, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Ringkasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 21/PUU-XII/2014, Jakarta: P.T. Visimedia Pustaka, 2016.
Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Indonesia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874.
Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Tahun 2001, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.
Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Tahun 2002, Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250.
Indonesia, Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003), Lembaran Negara Tahun 2006, Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620.
Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Tahun 2006, Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635.
Indonesia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Tahun 2014, Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Rancangan-KUHAP.pdf, 9 September 2021.
United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003), https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/UNCAC2003.pdf, 7 September 2021.
“Bantu KPK Jadi Saksi Ahli, Dosen IPB Malah Digugat Koruptor ke Pengadilan”, https://idntimes.com>news, 4 September 2021.
“Dua Ahli IPB Digugat dan Lemahnya Perlindungan dalam Sistem Peradilan”, https://tirto.id>dua-ahli-ipb-digugat, 4 September 2021.
“PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB BW dari Gugatan NA”, https://nasional.tempo.co>read, 4 September 2021.
“Saksi Ahli dari IPB di Sidang NA Digugat, KPK-LPSK BERI Pendampingan Hukum”, https://nasional.kompas.com, 4 September 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis