POLITIK HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA

Authors

  • Erny Kencanawati Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Parahyangan

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i01.1758

Keywords:

politik hukum, perbankan syariah, pelanggaran hukum, penyelesaian sengketa, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 memberikan politik hukum baru. Penyelesaian sengketa yang diatur dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menjadi dihilangkan pada huruf (d) karena menimbulkan permasalahan konstitusional. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Permasalahan konstitusional terjadi ketika Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 55 ayat (2), yang selain membatasi bentuk-bentuk penyelesaian non-litigasi yang dapat dipilih, juga membentuk norma baru yang bertentangan dengan pasal dan ayat yang dijelaskan, yaitu bahwa para pihak diberikan hak melalui akad yang dibuatnya mengalihkan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama menjadi kekuasaan dalam lingkungan peradilan
umum. Pemberian hak untuk membuat akad dengan isi yang bukan saja bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) UU Perbankan Syariah, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

References

Amrullah, Taufiq, “Analisis Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, dalam Tesis, Depok: Program MPKP Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2006.
Anam, Ahmad Z., Pengadilan Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 (Tantangan dan Strategi Pengadilan Agama dalam Merespon Amanat Konstitusi yang Memberikan Kewenangan Penuh untuk Mengadili
Sengketa Perbankan Syari’ah), http://konsultasi-hukumonline.com/2013/12/pengadilan-agama-pasca-putusan-mk-nomor-93puux2012/, ditelusuri pada tanggal 3 April 2015.
Ash-Shiddieqy,Hasbi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Bandung: PT. AlMa’arif, tanpa tahun terbit.
Benda-Beckmann, Franz von, Natural Resources, Environment and Legal Pluralism, Special Issue Law & Anthropology 9, The Hague: Martinus Nijhoff, 1999.
Bong, Stella, Pluralisme Hukum Dalam Hukum Tanah Indonesia, Jurnal Dialogia Iuridica, November 2010, Vol. 2 No. 1.Griffiths, John, Supra Note 1100, tanpa tahun terbit.
---------, What is Legal Pluralism?, Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 1, 1986.
Hooker, M.B., Legal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-colonial Laws, Claredon, Oxford, 1975.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara 4867.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 4611.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara 5076.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara 5078.
Kamil, Ahmad, dan Fauzan, M., Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Kansil, C.S.T., Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1993.
Kleinhans, Martha-Marie, dan MacDonald, Roderick A., What is a Critical Legal Pluralism?, HeinOnline, 12 Can. J.L. & Soc.25, 1997.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Proceeding, Pelatihan Tematik Ekonomi Syariah Bagi Hakim Pengadilan Agama, Jakarta: T.Pn, Cetakan Pertama,
2013.
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama,Jakarta: Prenada Medi, 2005.
Margono, Suyud, ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Maskufa, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 6
Desember 2012.
Mertokusumo, Sudikno, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Moeljono, Tristam P., Perlukan Kita Mempertanyakan Kembali Gagasan Unifikasi Hukum Nasional, dalam Elly Erawaty, dkk. (editor), Liber Amicorum untuk
Sunaryati Hartono, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.
Nasution, Mustafa Edwin, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan pertama, 2006.
Perwataatmaja, Karnaen, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Downloads

Published

2017-04-28
Abstract views: 177 | PDF downloads: 300