TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN DARI HOTEL YANG MEMPUNYAI AKSES KHUSUS KE PANTAI (STUDI TERHADAP BEBERAPA HOTEL DI BALI)

Authors

  • Yanti Fristikawati Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i02.1902

Keywords:

TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN , HOTEL , AKSES KHUSUS KE PANTAI

Abstract

Bali merupakan tempat wisata yang terkenal secara internasional, dan beberapa hotel di Bali menawarkan keindahan pantai yang bisa langsung diakses oleh tamu hotel. Di sisi lain menurut aturan yang berlaku setiap penanggung jawab kegiatan harus melakukan perlindungan terhadap lingkungan, termasuk penanggung jawab pengusaha hotel juga harus melindungi lingkungan. Perlindungan lingkungan ini juga merupakan bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan kewajiban dari pengusaha untuk melakukannya. Penelitian ini ingin mengetahui aturan apa saja yang dapat diterapkan terkait tanggung jawab Hotel untuk melindungi lingkungan pantai khususnya hotel yang mempunyai akses langsung ke pantai. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat digunakan untuk mengkaji tanggung jawab pengusaha Hotel untuk melindungi lingkungan. Empat hotel yang diteliti yaitu Hotel Intercontinental, Hotel Melia, Hotel Novotel Nusa Dua dan Novotel Benoa menunjukan kepedulian mereka terhadap lingkungan, dan telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

References

Bohdanowicz, Paulina et.all, “Sustainable Hotels– Environmental Reporting According To Green Globe 21”, The 2005 World Sustainable Building Conference, Tokyo, 27­29 September 2005.
Dalem, A.A.G Raka, Sistem Manajemen Lingkungan Tri Hita Karana dan Implementasinya pada Hotel, Denpasar: UPT Udayana, 2007.
Fitzmaurice, Malgosia, et.all (ed), Research Hanbook on International Environmental Law, Northampton: Edward Elgar Publishing, 2010
Kementrian Lingkungan Hidup, Pedoman CSR Bidang Lingkungan, Jakarta: KLH, 2011
Kotler, Philip, Corporate Social Responsibility, Doing the most good for your company and your cause”, 2005
Levy, E Stuart, and Sun-Young Park, “an Analysis of CSR Activities in the Lodging Industry. Journal of Hospitality and Tourism, Vol 18/Issues 01, 2011, Cambridge University Press 147-154
Lynn, Christine, Corporate Social Responsibility in the Hospitality Industry, School of Hotel and Restaurant Management Northern Arizona University, 2009
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1983
Urip, Sri, Strategi CSR, Tanggung Jawab social perusahaan, terjemahan Merina Purbo, Tangerang: Lentera Hati, 2014
Internet
Bali Surganya tempat Liburan diakses 28 Januari 2014 Steffi Purba, www./JIBI/bisnisindonesia,ditelusuri Selasa, 3 September 2014 novotelnusa-dua-nusa-dua-bali.
www.balitravelnewspaper.com ditelusuri 10 Desember 2014 Cosmology and Tri Hita Karana Concept : Information/Balinese-Concept.htm

ditelusuri 10 Juni 2014 profil bali www.btdc.co.id ditelusuri 24November 2014Hotel Intercontinental www.bali.intercontinental.com/csr ditelusuri 30
April 2015

http://www.walhibali.org/2009/07 Ditelusuri 22 September 2014 Akhila Vijayaraghavan, “The Social Responsibility of Business is Natural
Resources Protection”, resourceprotection/ ditelusuri 24 September2014

Maria Krambia-Kapardis, and Christina Neophytidou”Corporate Social Responsibility Reporting In The Hotel Industry”, Journal of Tourism research, 1997. . Ditelusuri 16 Oktober 2014.

Downloads

Published

2020-12-07
Abstract views: 114 | PDF downloads: 181 | PDF downloads: 0