ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN PERDATA MENGENAI KASUS DUGAAN MALPRAKTEK MEDIS BERDASARKAN TEORI HUKUM KESEHATAN (DAS SOLLEN - DAS SEIN)
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v9i2.5788Keywords:
Hukum Kesehatan,, Malpraktek Medis,, Lex Specialis,, Putusan Pengadilan Perdata,Abstract
Konsep penanganan dan penyelesaian kasus dugaan malpraktek medis menurut Hukum Kesehatan adalah bersifat Lex Spesialis, hal ini belum dipahami secara baik oleh masyarakat dan penegak hukum, sehingga proses penanganan dan penyelesaiannya menjadi rumit, menghabiskan waktu, pikiran, tenaga, dan biaya. Pada penelitian ini peneliti mencari jawaban mengenai, “Bagaimana seharusnya kasus dugaan malpraktek medis diselesaikan dan seperti apa putusan pengadilan perdata terkait kasus dugaan malpraktek medis selama ini?”. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap data putusan pengadilan perdata (dan putusan pengadilan pidana sebagai pembanding) dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar putusan pengadilan yang diteliti adalah putusan pengadilan perdata yang mayoritas menggunakan pasal-pasal perbuatan melawan hukum (PMH) yang diselesaikan dengan penggantian kerugian. Hal ini selaras dengan konsep penyelesaian kasus dugaan malpraktek medis menurut Hukum Kesehatan, namun perbedaannya, dalam konsep Hukum Kesehatan, kasus dugaan malpraktek medis diselesaikan dengan “positives defences medical profession” (intern justice) tanpa melalui proses pengadilan. Kasus dugaan malpraktek medis yang sampai di tingkat Kasasi cukup banyak, dan Penggugat yang menggugat providers pelayanan kesehatan lebih banyak dirugikan atau dikalahkan.
References
Buku
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2021).
Askin, H. Moh., Masidin, Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim, Edisi I, (Jakarta: Kencana, 2023).
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, (USA: West Publishing CO, 1990).
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Yogyakarta: Sinar Grafika, 2017).
Harahap, M. Yahya, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, cetakan III, (Jakarta, Sinar Grafika, 2006).
Poernomo, Bambang, Hukum Kesehatan, (Yogyakarta: Aditya Media, tanpa tahun).
Purwaka, Tommy Hendra, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2007).
Setiawan, Rachmat, Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, (Bandung: Alumni, 1982).
Utsman, Sabian, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014).
Artikel/ Jurnal
Hope, Sydney, “When Miracle Cures Go Bad: Regulators Responses to Unproven Direct to Consumer Stem Cell Therapies”, Science & Technology Law Review, Volume 23: 2, 2020.
Ilmiyah, Zainatul, “Rekontekstualisasi Konsep Tindakan Pemerintah dalam Memberikan Kepastian Hukum Gugatan Onrechtmatige Overheids Daad”, Iblam Law Review, Volume 3: 2, 2023.
McClay, Caitlin, “Mediation in Medical Treatment: A More Effective Way to Manage Disputes”, Catholic University Law Review, Volume 68: 3, 2019.
Sari, Indah, “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11: 1, 2020.
Soge, Albertus D, “Tinjauan Penanganan Kasus Malpraktek Medis di Pengadilan Pidana dalam Perspektif Hukum Kesehatan”, Justitia et Pax, Volume 35: 1, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Internet
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, malpraktik; malpraktek; malapraktik; malapraktek, sebagaimana dimuat dalam (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/beranda.html), diakses pada 18 Juni 2024.
hukumonline.com, Akhirnya MA Bebaskan Prita Mulyasari, sebagaimana dimuat dalam (https://www.hukumonline.com/berita/a/akhirnya--ma-bebaskan-prita-mulyasari-lt5057d8e58f799/?page=all), diakses pada 16 Juni 2024.
hukumonline.com, Dinilai Sesuai Prosedur MA Bebaskan Dokter Ayu Dkk, sebagaimana dimuat dalam (https://www.hukumonline.com/berita/a/dinilai-sesuai-prosedur--ma-bebaskan-dokter-ayu-dkk-lt52f4bbe6a2545/), diakses pada 16 Juni 2024.
hukumonline.com, Upaya Hukum Banding Kasasi dan Verzet, sebagaimana dimuat dalam (https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-hukum-banding--kasasi--dan-verzet-lt63286dfddf934/?page=all), diakses pada 16 Juni 2024.
kepaniteraan.mahkamahagung, Permohonan Kasasi Yang Dikabulkan Hanya 11,92%, sebagaimana dimuat dalam (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ registry-news/2156-catat-permohonan-kasasi-yang-dikabulkan-hanya-11-92), diakses pada 5 Juli 2024.
kompas.com. Ini Tiga Kesalahan Dokter Ayu dkk Menurut MA, sebagaimana dimuat dalam (https://nasional.kompas.com/read/2013/11/27/1053537/Ini.Tiga. Kesalahan.Dokter.Ayu.dkk.Menurut.MA, diakses pada 16 Juni 2024.
news.detik.com, Kisah Dr Ayu Menolong Pasien Dipenjara Bebas Kini Bersaksi di MK, sebagaimana dimuat dalam (https://news.detik.com/berita/d-2710494/kisah-dr-ayu-menolong-pasien-dipenjara-bebas-kini-bersaksi-di-mk#:~:text=Dia% 20dilaporkan%20oleh%20keluarga%20pasien,karena%20tidak%20terbukti%20melakukan%20malpraktik), diakses pada 16 Juni 2024.
news.detik.com, Kronologi Prita Mencari Keadilan, sebagaimana dimuat dalam (https://news.detik.com/berita/d-2023887/ini-dia-kronologi-prita-mencari-keadilan), diakses pada 20 Juni 2024.
perawat.org, Sejarah Hukum Kesehatan di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam (https://perawat.org/sejarah-hukum-kesehatan-di-indonesia/), diakses pada 20 Juni 2024.
verdiferdiansyah.wordpress, Kasus Dokter Setyaningrum, sebagaimana dimuat dalam (https://verdiferdiansyah.wordpress.com/2011/04/12/kasus-dokter-setyaning rum), diakses pada 16 Juni 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis