PENERAPAN PASAN 32 AYAT(2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH OLEH PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.4283Kata Kunci:
Pendaftaran Tanah, Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, Sertipikat, Kepemilikan Tanah, Gugatan Kepemilikan TanahAbstrak
Tanah merupakan aset penting bagi setiap orang. Oleh karena itu, kejelasan tentang kepemilikan tanah dan perlindungan terhadap pemilik tanah juga menjadi penting. Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan PP Pendaftaran Tanah. Hasil akhir dari pendaftaran tanah adalah terbitnya tanda bukti berupa sertipikat tanah yang merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA. Ini menujukkan bahwa sertipikat tanah bukan satu-satunya bukti atau bukti mutlak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, pemegang sertipikat tanah tetap menghadapi risiko pembatalan atau gugatan atas kepemilikan tanah dari pihak lain. Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dimaksudkan untuk menjadi mitigasi dari risiko hukum sengketa kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dan unsur-unsurnya diterapkan di pengadilan. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus di pengadilan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2021, kami menemukan bahwa dari 355 putusan yang kami teliti yang menyebut Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, dalam sebagian besar putusan, yaitu 84% (299 putusan), majelis hakim tidak merujuk pasal tersebut dalam pertimbangan hukumnya, sedangkan sisanya 16% (56 putusan), majelis hukum merujuk secara langsung pasal tersebut. Dari 16% kasus hukum tersebut, 95% (53 putusan) secara penuh menerapkan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dan 5% (3 putusan) sisanya dipertimbangkan sebagai tidak kontekstual karena menyangkut tanah adat. Berdasarkan penelitian kami, pada pengadilan yang menerapkan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, unsur tentang telah diterbitkannya suatu sertipikat secara sah dan unsur bahwa sertipikat tanah telah lewat 5 (lima) tahun adalah dua unsur yang paling sering dipertimbangkan oleh pengadilan.
Referensi
Buku
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008).
Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayu Media Publishing, 2005).
Leks, Eddy M. Panduan Praktis Hukum Properti Memahami Problematika Hukum Pertanahan, Perumahan, serta Pengembangannya, (PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2016).
Lubis, Mhd. Yamin dan Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, (Prenadamedia Group: Jakarta, 2010).
Subekti, Hukum Adat Indonesia dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, (PT Alumni: Bandung, 2006).
Sumardjono, Maria S.W, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Buku Kompas, 2005).
Sutedi, Adrian, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Jurnal
Bur, Arifin dan Desi Apriani, “Sertipikat sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya dengan sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”, Jurnal UIR Law Review, Volume 01, Nomor 02, 2017.
Hutagalung, Arie S. “Penerapan Lembaga ‘Rechtsverwerking’ untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatip dalam Pendaftaran Tanah (Suatu Kajian Sosioyuridis),” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nomor 4, Oktober- Desember 2000.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung No. 979 K/SIP/1971
Putusan Pengadilan Negeri Solok No. 08/Pdt.G/2013/PN.Slk jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2316 K/Pdt/2014
Putusan Mahkamah Agung No. 636 K/Pdt/2015
Putusan Nomor Pengadilan Negeri Painan No. 22/Pdt.G/2015/PN.Pnn jo. Mahkamah Agung No. 3336 K/Pdt/2016
Putusan Mahkamah Agung No. 1479 K/Pdt/2017
Putusan Nomor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 442/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel jo. 398 K/Pdt/2019
Artikel
Leks, Eddy, “Is there legal certainty in land ownership in Indonesia?”, Lexology, https://www.lexology.com/commentary/litigation/indonesia/leksco/is-there-legal-certainty-in-land-ownership-in-indonesia diakses pada 14 Februari 2023.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis