TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN TERKAIT KEMISKINAN DAN KEAMANAN MANUSIA (HUMAN SECURITY)
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.4311Kata Kunci:
Kemiskinan, Perlindungan Lingkungan, Keamanan ManusiaAbstrak
Manusia harus dilindungi dari berbagai ancaman baik ancaman pada saat perang atau konflik bersenjata, maupun saat damai. Keamanan manusia pada saat damai disebut dengan Human Security di mana setiap individu tidak boleh merasa terancam dan bebas untuk mendapatkan kebutuhannya terutama kebutuhan pokoknya disebut juga freedom from fear and freedom from want. Namun di sebagai belahan bumi, masih terdapat kemiskinan sehingga mengancam kehidupan mereka, di mana mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk akses Kesehatan, nutrisi buruk bagi anak-anak dan Pendidikan yang baik. Salah satu penyebab kemiskinan adalah menurunnya kualitas lingkungan, terutama untuk mereka yang mengandalkan alam untuk kehidupan sehari-hari seperti nelayan dan petani, di mana bila lingkungan rusak, maka hasil tangkapan berkurang dan hasil panen pun menurun. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tentang perlindungan lingkungan khususnya yang terkait dengan nelayan dan petani untuk mengurangi kemiskinan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif yaitu kajian Pustaka baik dari buku, jurnal, dan aturan di Indonesia. Salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan adalah dengan menjaga atau melindungi lingkungan agar tidak tercemar atau tidak terjadi penurunnya kualitasnya. Pengaturan tentang perlindungan lingkungan dan juga tentang perlindungan nelayan dan petani diperlukan sebagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Aturan di Indonesia sudah cukup untuk melindungi lingkungan, selain itu secara internasional juga telah dicanangkan Sustainable development goals atau SDG’s di mana pada point pertama SDG’s ini adalah “No Poverty”, atau hapuskan kemiskinan. Diharapkan perlu penerapan yang baik dari aturan dan ada agar lingkungan tetap terlindungi dan kemiskinan dapat ditanggulangi.
Referensi
Anaan, Kofi . “Towards a Culture of Peace.” https://www.un.org/press/en/1999/19990910.sgsm7126.doc.html diakses 10 Oktober 2020
Badan Pusat Statistik https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html#. Diakses 22 September 2020
BPS, Penduduk Miskin, https://www.bps.go.id/subject/23/kemiskinan-dan-ketimpangan.html Diakses 15 Oktober 2020
Danuspautro, Munadjat, Hukum Lingkungan, Jilid I, Binacipta, 1985
Jolly, Richard and Deepayan Basu Ray, Human Security Framework and National Human Development Report, UNDP, 2006.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Versi online https://kbbi.web.id/kemiskinan, Diakses 15 Oktober 202
Laporan Indeks Keamanan Manusia Indonesia (IKMI), PENGEMBANGAN KONSEP INDEKS KEAMANAN MANUSIA INDONESIA 2015, Bapenas. 2016
Lost Bird in Taiwan Help “found” Green Movement, The Straits times, Asia https://www.straitstimes.com/asia/east-asia/lost-bird-in-taiwan-helps-found-green-movment Diakses 23 Januari 2021
Nelayan Indonesia Identik dengan Kemiskinan”, Antara Kalteng, 4 Juli 2013 https://kalteng.antaranews.com/berita/218629/nelayan-indonesia-identik-dengan-kemiskinan, Diakses 15 Januari 2021
Sofianto,Arief, “Prinsip-Prinsip Penanggulangan Kemiskinan di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah” Buletin Ilmiah MARINA Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Vol. 2 No. 2 Tahun 2016, 81-91.
Sudantoko,H.Joko dan Joko Maryono “Tinjauan teoritis Pembangunan Pedesaa yang Berkelanjutan: Pengentasan Kemiskinan dan Perbaikan Kualitas Lingkungan”, JEJAK Vol 3 No 2, 2010.
http: //id.Wikipedia.org/Wiki/Ekonomi, diakses 2 Desember 2019
Suryadi, Lalu S.,SP.MM, Kemiskinan dan Kerusakan Lingkungan, Bappeda Provinsi NTB, https://bappeda.ntbprov.go.id/kemiskinan-dan-kerusakan-lingkungan/ Diakses 10 Januari 2021
The Editor of Encyclopaedia Britannica https://www.britannica.com/topic/poverty diakses 15 Oktober 2020
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis