MODEL PENGATURAN PENGAMPUAN PARSIAL UNTUK LANJUT USIA SEBAGAI JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.4315Kata Kunci:
Model Pengaturan, Pengampuan, Parsial, Perlindungan Hukum, Lanjut UsiaAbstrak
Latarbelakang dari penulisan artikel ini didasari pada diterbitkannya pada 14 September 2021 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kelanjutusiaan. Dalam peraturan presiden di menjelaskan bahwa rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat diperlukan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan keadaan ini, penulis melalui tulisan ini menawarkan gagasan perlindungan hukum yang dapat mendukung peningkatan kapasitas kaum lanjut usia dengan terus memeperhatikan penjaminan terlaksananya sebagai subyek hukum yang memiliki Hak Subyektif dan Hak Obyektif. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka Penulis menawarkan konsep Model Pengaturan Pengampuan Parsial untuk Lanjut Usiaan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan berbasis perpustakaan yang berfokus pada membaca dan menelaah sumber hukum primer dan sekunder, melalui pendekatan undang-undang (the statue approach). Hasil dari tulisan ini adalah Rekomendasi Model Pengaturan Pengampuan Parsial untuk Lanjut Usiaan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum, pengampuan parsial kepada kaum lanjut usia ini bertujuan menyediakan Sistem ini akan memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih terukur karen seorang yang diberi pengampuan masih diberikebebasan untuk memutuskan sendiri apa yang menjadi kehendaknya dengan bantuan dari penerima pengampuan. Rekomendasi ini akan di tuangkan dalam model pengaturan.
Referensi
Buku dan Jurnal
Andika Putra Eskanugraha. Kecakapan Subjek Hukum Lanjut Usia Penderita Dimensia. Journal of Private and Economic Law (2021) 1:1 83-106, 20 May 2021 Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Penduduk Lanjut Usia 2020. Badan Pusat Statistik : Jakarta.2020
Bernard, Tanya, L., Teori Hukum : Strategi tertib MAnusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing : Yogyakarta. 2013
P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2008
S. Chandra, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah (Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan), Penerbit PT GramediaWidiasarana Indonesia, Jakarta, 2005
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Muhammad Zovi Kurniawan Siregar, Pencabutan Pengampuan Dalam Keadaan Curandus Terbukti Sehat (Studi Putusan Mahkamah Agung No.152/K/Pdt/2014), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara : Medan, 2018
Satjipto, Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta Publish : Yogyakarta, 2009. Hlm 241
Syaifuddin, Muhammad “Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dokmatik, Dan Praktik Hukum”, Bandung, Mandar Maju, 2012 at 57
Kohn, Nina A., Jeremy A. Blumenthal, and Amy T. Campbell, 2013, “Supported Decision-Making: A Viable Alternative to Guardianship?” Penn State Law Review, Vol. 117: 4, p. 1120.
Undang-Undang
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusian
Internet
Law, K. (2016, September 27). Ksatria Law. Retrieved November 27, 2017, from http://ksatrialaw.blogspot.co.id/2016/09/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
https://nasional.sindonews.com/read/324370/15/kemenkes-jumlah-Lanjut Usiaan-di-indonesia-hampir-sama-dengan-Lanjut Usiaan-negara-g20-1612422163
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis