LANDASAN FILOSOFIS DAN SUBSTANSI PEMBARUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i01.1718Kata Kunci:
Landasan Filosofis dan Substansi, UU No. 28 Tahun 2014Abstrak
Landasan filosofis dari perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk hak cipta dalam banyak literatur merujuk dan mendasarkan kepada “teori hukum alam” (oleh Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Hugo Grotius) dan “teori kerja (labor theory)” oleh John Locke sebagai landasan filosofis, dasar pembenar (legitimasi bahkan justifikasi) tentang mengapa HKI termasuk hak cipta perlu dilindungi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal dengan objek kajian penelitian yang ditujukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak cipta dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Secara substansial, materi perubahan dalam UU No. 28 Tahun 2014 adalah yang berkaitan dengan perubahan jenis tindak pidana dari delik biasa menjadi delik aduan serta ancaman pidana dan jangka waktu perlindungan hak cipta dari 50 tahun menjadi 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia.
Referensi
Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
Friedmann, W, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis atas Teori-teori
Hukum (susunan I), Jakarta: CV Rajawali, 1990.
Haryanto, Ignatyus Haryanto, Sesat Pikir Kekayaan Intelektual, Jakarta:
Kepustakaan Populer Gramedia, 2014.
Margono Suyud dan Longginus Hadi, Pembaharuan Perlindungan Hukum
Merek, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2002.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2002.
Muhamad Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
Supramono Gatot, Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Rineke Cipta, 2009.
Stewart, S.M., International Copyright and Neighbouring Rights, Second edition, London: Buuterworths & Co (Publisher) Ltd, 1989.
http://id.wikipedia.org/wiki/copyleft, ditelusuri Agustus 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis