ANALISA TERHADAP KETENTUAN CUTI MELAHIRKAN DALAM PASAL 82 Ayat (1) UU NO. 23 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN KAITANNYA DENGAN HAK BAYI ATAS ASI EKSLUSIF

Penulis

  • Tisa Windayani Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i01.1721

Kata Kunci:

pekerja perempuan , hak cuti melahirkan , ASI Eksklusif

Abstrak

Pekerja perempuan di Indonesia memegang peranan yang cukup signifikan baik dari segi jumlah maupun perannya. Oleh karenanya hukum ketenagakerjaan haruslah dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak dari pekerja perempuan. Salah satu hak yang penting pengaturannya adalah hak atas cuti melahirkan. Pasal 82 Ayat (1) adalah satu-satunya ketentuan yang mengatur mengenai masa cuti melahirkan. Di dalam ketentuan tersebut diatur tentang kapan pekerja perempuan memulai cuti melahirkan. Di lain pihak, Indonesia mempunyai ketentuan di dalam Pasal 128 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana di dalamnya diatur bahwa bayi mempunyai hak untuk mendapatkan ASI Eksklusif. Artikel ini akan membahas mengenai rumusan dari Pasal 82 Ayat (1) yang dapat menghambat terpenuhinya hak bayi atas ASI Eksklusif. Artikel ini sekaligus juga akan memaparkan mengenai bagaimana seharusnya Pasal 82 Ayat (1) diartikan dan dilaksanakan, sehingga tidak menjadi penghambat dalam pemenuhan hak bayi akan ASI Eksklusif tersebut.

Referensi

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Gatrell, Caroline Jane, Secret and Lies: Breastfeeding and Professional Work, Social Science and Medicine 65, 2007.
Guendelman, Sylvia et al, “Juggling Works and Breastfeeding: Effects of Maternity Leave and Occupational Characteristics”, Pediatrics Volume 123, Number 1, January 2009, e38–e46, American Academy of Pediatrics, 2009.
Handajani, Sri, Pola Pemberian dan Komposisi Gizi ASI, Bengkel Buku Yogyakarta, 2002.
Horowitz, Amir “Legal Interpretation, Morality and Semantic Fetishism”, American Philosophical Quarterly Vol 37, University of Illinois Press, 4 October 2000.
Kimbro, Rachel Tolbert, “On The Job Moms: Work and Breastfeeding Initiation and Duration for a Sample of Low Income Women”, Maternal and Child Helath Journal 10 No. 1, 2006, 2006. Kohler, Josef, “Judicial Interpretation of Encated Law”, dalam Ernest Brucken dan Layton B Register, Science of Legal Method, New York, ugust M Keley Publisher, 1969
Gunawan Widjaja, “Lon Fuller, Pembuatan Undang-Undang dan Penafsiran Hukum”, Law Review Vol VI, No.1 Juli 2006, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, 2003.
Odom, Erika C, et al, “Reasons for Earlier than Desired Cessation of Breastfeeding”, Pediatrics 131, No. 3, 2013, e726-e732, American Association of Pediatrics, 2013.
Roesli, Utami, Mitos-Mitos Menyusui, Bengkel Buku Yogyakarta, 2002.
Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, 2003.
Tsai, Su-Ying, “Impact of A Breastfeeding Friendly Workplace on an Employed Mother’s Intention To Continue Breastfeeding After Returning To Work”, Breastfeeding Medicine Volume 8, Number 2, 2013, Marry Ann Liebert Inc, 2013.
Widanti, Agnes, Hukum Berkeadilan Jender, Kompas, 2005.
Williams, Cicely D, Breastfeeding: Protecting A Natural Resources, Institute for Reproductive Health.
http://lactationmatters.org/2014/08/18/jhl-research-impact-of-maternityleave-on-breastfeeding-outcomes
http://aimi-asi.org/alasan-medis-pengganti-asi/

Diterbitkan

2016-04-29
Abstract views: 79