ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA FASILITAS FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i01.1762Kata Kunci:
financial technology, konsumen, perlindungan hukum.Abstrak
Saat ini, di Indonesia tengah berkembang usaha teknologi keuangan (financial technology/FinTech). FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep FinTech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. FinTech merupakan bagian dari e-commerce karena berbasis portal web. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses
pembayaran, transfer, jual beli saham dan masih banyak lagi. Saat ini belum ada regulasi yang spesifik mengatur FinTech di Indonesia, sementara cukup banyak isu terkait dengan kegiatan dalam industri FinTech antara lain: perlindungan konsumen, masalah perijinan dan masalah hukum yang mungkin timbul (terkait dengan penyelesaian sengketa) serta untuk mengantisipasi potensi munculnya perusahaan fiktif yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata. Oleh karenanya regulasi tentang layanan keuangan seperti FinTech ini sangat diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna fasilitas tersebut.
Referensi
Allen H Thomas, R Marschall, Jan H.Linker, Electronic Banking. A Willy Interscience Publication: John Willey and Sons, 1985.
Az. Nasution, Konsumen Dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
__________, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Cet.1. DiaditMedia, Jakarta, 2002.
Budi Agus Riswandi, .Aspek Hukum Internet Banking, Raja Grafindo Persada,
Imelda Martinelli, Hukum Perlindungan Konsumen, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Universitas Tarumanegara, Jakarta, 1997.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen:Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Jakarta, 2004.
Marschall R, Allen H Thomas, Jan H.Linker, Electronic Banking, A Willy Interscience Publication: John Willey and Sons, 1985.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Buku Kedua (Tingkat Advance),Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis