MEKANISME PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA SEBAGAI PENEMUAN HUKUM ATAS PROBLEMATIKA NON EXECUTABLE PENYITAAN ATAS ASET MILIK NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i01.1831Kata Kunci:
Pemberian Ganti Rugi, Putusan Pengadilan yang Nonexecutable, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraAbstrak
Penulisan ini membahas mengenai pemberian ganti rugi yang diberikan terhadap putusan pengadilan yang nonexecutable atau dengan kata lain tidak dapat dijalankan karena berlakunya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dijelaskan bahw pada dasarnya tidak dapat dilakukan suatu penyitaan dalam bentuk apapun terhadap barangbarang yang dikualifikasikan sebagai barang milik Negara dan barang milik Daerah. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana perlindungan yang diberikan terhadap pihak pemohon eksekusi atau dalam hal ini pihak yang dimenangkan oleh putusan pengadilan, tidak dapat menjalankan putusan pengadilan karena objek yang akan dieksekusi merupakan barang milik Negara dan barang milik Daerah yang karenanya dilindungi oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Adapun apabila putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dapat dijalankan atau dengan kata lain nonexecutable maka akan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Hal tersebut menjadi latar belakang penulis dalam melakukan penulisan hukum ini. Dari hasil penelitian yang telah penulisan lakukan, maka jawaban atas permasalahan tersebut adalah bahwa pemohon eksekusi atau pihak yang dimenangkan oleh putusan pengadilan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan termohon eksekusi yang dalam hal ini pihak pemerintah atau instansi negara untuk memasukan sejumlah uang tertentu kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah guna untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon eksekusi karena tidak dapat dilakukannya eksekusi terhadap barang milik Negara atau barang milik Daerah.
Referensi
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjanan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Atmadjaja, Djoko Imbawani, Hukum Perdata, Malang: Setara Press, 2016.
Cruz, Peter de, Comparative Law in A Changing World, New York: 2007.
Friedman, W., Legal Theory, London: Steven Sons & Limited, 1960.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Gatot Suparmono, Bagaimana Mendmpingi Seseorang di Pengadilan (Dalam Perkara Pidana dan Perdata) , Jakarta: Djambatan. 2010.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hasbullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata Hak-hak yang Memberi Kenikmatan Jilid I,Jakarta: Ind- Hill, 2002.
H.R.W.N. Gokkel & N.van der Wal, Istilah Hukum Latin- Indonesia, alih Bahasa S. Adiwinata,Jakarta: PT Intermasa, 1977.
Indroharto, S.H., Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.
J. Satrio, Hukum Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999.
K. Prent c.m. J.Adisubrata, & WJS Poerwadarminta, Yogyakarta: Kanisius, 1969.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Perdata, Buku III tentang Hukum Perikatan, Bandung: Penerbit Alumi, 1983.
Marianne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999.
Meliala, Djaja S, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga, Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2015.
Meliala, Djaja S, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2015.
Merriam Webster’s Dictionary of Law, Merriam Webster Springfield, Massachussets, 1996.
Rasjidi, Lili, Filsafat Ilmu dan Metode-Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Swasta, Direktorat Jendral Perguruan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1992.
Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.
R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1985.
R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung: CV. Bandar Maju, 2005.
Sugeng A.S, Bambang, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.
Safri Nugraha, dkk. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2005.
Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung: Binacipta, 1981.
Sinaga, V. Harlen, Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil, Jakarta: PenerbitErlangga, 2015.
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermassa, 2005.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa.
Projodikoro, R. Wirijono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Prof. Moh, Taufik Makarao, S.H., M.H. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis