TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MARKETPLACE
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1910Kata Kunci:
Marketplace, Konsumen, Perlindungan HukumAbstrak
Pemanfaatan media internet saat ini telah meluas ke bidang bisnis dan perdagangan, sehingga memunculkan sistem perdagangan secara elektronik yang dikenal denagan marketplace atau pasar online. Terdapat berbagai bentuk marketplace, namun bentuk marketplace yang paling
umum di Indonesia adalah Business to Consumer (B2C) dan Costumer to Customer (C2C). Meskipun kegiatan jual beli saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media internet, namun tidak serta-merta menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada konsumen. Permasalahan terkait dengan aspek perlindungan hukum dalam penulisan ini lebih ditekankan pada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang diterima tidak sesuai pesanan dalam transaksi melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan penekanan pada penggunan data sekunder. Dari uraian tampak bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi melalui marketplace tergantung dari bentuk marketplace sebagaimana terdapat pada perjanjian baku marketplace itu sendiri - baik itu marketplace Business to Consumer (B2C) dan marketplace Costumer to Customer (C2C). Namun pada prinsipnya pelaku usaha akan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika kerugian yang ditimbulkan berasal dari pelaku usaha baik dalam bentuk pengembalian uang ataupun penggantian barang.
Referensi
Nasution, Az., Konsumen Dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
__________, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Cet.1. DiaditMedia, Jakarta, 2002.
Martinelli, Imelda, Hukum Perlindungan Konsumen, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Universitas Tarumanegara, Jakarta, 1997.
Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsumen:Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Jakarta, 2004.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Lembaran Negara Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
http://www.maxmanroe.com/mengenal-fintech-inovasi-sistem-keuangan-diera-digital.html
http://www.maxmanroe.com/mengenalfintech-inovasi-sistem-keuangan-diera-digital.html
Paulus Yoga, Financial Technology Tren Bisnis Keuangan Ke depan,http://infobanknews.com/financialtechnology-tren-bisnis-keuangan-kedepan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis