KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK MEDIS
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1911Kata Kunci:
Kebijakan Hukum Pidana, Korban, Malpraktik MedisAbstrak
Profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang penuh dengan risiko, kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat menimbulkan cedera atau cacat bahkan sampai dengan kematian sebagai akibat dari tindakan dokter. Tindakan dokter yang demikian, sering
diindikasikan sebagai malpraktik medis oleh korban dalam hal ini pasien. Banyak tuntutan khususnya secara pidana yang ditujukan kepada dokter akibat tindakan medik ini. Tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat dengan
dampak/korban yang begitu besar dan kompleks. Dalam menjalankan profesi kedokteran seorang dokter berpontensi melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan malpraktik, hal ini adalah konsekuensi bagi profesi dokter, maka untuk mengantisipasi dan mencegah adanya
potensi malpraktik seorang dokter harus memperhatikan kode etik profesi dokter sebagai pedoman tingkah laku dokter. Kode etik merupakan pegangan dokter dalam menjalankan profesi dokter. Dokter harus selalu membandingkan tujuan tindakan mediknya dengan risiko
dari tindakan tersebut dan ia harus berusaha menerapkan tujuan itu dengan risiko yang terkecil. Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen
jasa pelayanan kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap
pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Hukum pidana positif di Indonesia tentang tindak pidana di bidang medis masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam kebijakan hukum pidana dalam memberikan hukum terhadap korban malpraktik medis.
Referensi
Dewi, Alexandra Indriyanti, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2008
Guwandi, J, Dokter, Pasien dan Hukum, Jakarta: Fakultas Kedokteran UI, 1996
Koeswadji, Hermien Hadiati, Hukum Kedokteran, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008
----------------Hermien Hardiati, Hukum Kedokteran, studi tentang Hubungan Hukum dalam Mana dokter sebagai Salah Satu Pihak , Jakarta, PT Aditya
Bakti, 1998
Marjatni, Ninik, Malpraktik Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana dan Perdata,Jakarta: Bina Aksara, 1998
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005
Supriadi, Wila Candrawila, Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju, 2001
Perkembangan Pandangan Statistik Kriminil: Makalah pada Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Ambarawa, 14 s.d 30 Nopember1994.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 jo UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Republik Indonesia,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431 Republik Indonesia,
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis