PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK MAKANAN YANG TELAH KADALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1912Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Kedaluwarsa, MakananAbstrak
Peredaran makanan kedaluwarsa dapat merugikan konsumen dari aspek kesehatan maupun ekonomi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menyatakan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Perlindungan terhadap konsumen khususnya pada peredaran produk makanan kedaluwarsa yang beredar di lingkungan masayarakat harus ditangani lebih serius oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan makanan yang telah kedaluwarsa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pertanggungjawaban pelaku usaha yang mengedarkan produk makanan kedaluwarsa. Peran BPOM terhadap peredaran produk makanan kedaluwarsa yang beredar di masyarakat juga sangat penting.
Referensi
Erhan. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa”. Vol. 1, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion (Maret 2013).
Gaharpung, Marianus. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen Korban Atas Tindakan Pelaku Usaha”. Vol. 3, Jurnal Yustika (Juni 2000).
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821. Indonesia.
Undang-Undang Tentang Kesehatan.UU No. 23 Tahun 1992, LN No. 100 Tahun 1992, TLN No. 3495.
Miru, Ahmad dan Sutarman. Hukum Perlindungan Kosumen, Cetakan ke-1. Jakarta: PT. Raja Grafinda Persada, 2004.
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya, 1999.Nasution, Az. Konsumen: Tinjauan Sosial, Ekonomi Dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Cetakan ke-1. Jakarta: Pustaka Sinar, 1995.
Nasution, Az. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Sinar Harapan, 1995.
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Edisi Revisi. Jakarta: Diadit Media, 2011.
Pieris, John dan Wiwik Sri. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen, Edisi Pertama. Jakarta: Pelangi Cendekia, 2007.
Poerwadaminta, W. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1984.
Rasjidi, Lili. Filsafat Hukum; Apakah Hukum Itu. Bandung: Remadja Karya,1987.
Rezky, Andi Sri, et al. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.
Samsul, Inosentius. Perlindungan Kosumen.Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2004.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Medan: Paulinus Josua, 1999.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.
Siahaan, N. Hukum Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk, Cetakan ke-1. Bogor: Grafika Mardi Yuana, 2005.
Syawali, Husni. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: PT. Mandar Maju, 2000.
Badan POM, “Penjelasan Badan POM RI Tentang Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengawasan Obat dan Makanan”, diakses dari https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/75/PENJELASANBADAN-POM-RI--TENTANGPERAN-AKTIF-MASYARAKATDALAM-PENGAWASAN-OBATDAN-MAKANAN.html, diakses pada tanggal 30 Mei 2018.
Badan POM, “Sosialisasi Barang kadaluarsa dan Bahan Berbahaya di Kabupaten Katingan”, diakses dari https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/11914/
Sosialisasi-Barang-kadaluarsa-danBahan-Berbahaya-di-KabupatenKatingan.html, pada tanggal 30 Mei 2018.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis