ANALISA YURIDIS POSISI PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1914Kata Kunci:
Kata Kunci: Hak Atas Pembangunan, Hak Asasi Perempuan, CEDAW, Hukum Berperspektif PerempuanAbstrak
Tulisan ini mengkaji negara hukum dan hak asasi manusia (HAM) khususnya meliputi hak atas pembangunan dan hak asasi perempuan, kelahiran The Declaration on the Rights to Development dan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW),
dan instrumen hukum lainnya. Pemahaman negara hukum dan pembangunan menggunakan kerangka HAM dapat menjadi alternatif untuk “mengembalikan” makna pembangunan dimana perempuan dapat menjadi bagian yang tidak tertinggal (ditinggalkan). Pembangunan dalam
konteks HAM memastikan kewajiban utama Negara bagi masyarakat (perempuan) adalah untuk pemenuhan HAM. Pembangunan bukan kebaikan hati dari Pemerintah, melainkan sarana untuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara, termasuk perempuan. Dengan mengacu pada CEDAW yang melengkapi prinsip-prinsip HAM, negara wajib memastikan pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk terkait dengan pembangunan. Kajian ini menelaah kerangka tersebut dan peraturan perundang-undangan yang terkait, termasuk komitmen global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Referensi
Magnis-Suseno, Frans, 1991, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaranaan Modern, Jakarta, PT.Gramedia
Sabon, Max Boli, 2011, Hukum Otonomi Daerah, Jakarta, Penerbit Universitas Atma Jaya.
United Nations Declaration on the Right to Development (1986), A/Res/41/128 The Sustainable Development Goals
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis