OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI KONSEP SUSTAINABLE DEVELOPMENT
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1915Kata Kunci:
Sustainable Development, Korban, Tindak Pidana Lingkungan HidupAbstrak
Pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan kegiatan menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan agar generasi yang akan datang tidak mewarisi lingkungan
yang rusak dan tercemar. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah berkaitan dengan optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, sekaligus mendeskripsikan dan mengkaji
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup dengan mengkaitkan pada aspek penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana. Metode yang digunakan dalam mengkaji permasalahan
ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum primer, dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai korban tindak pidana lingkungan hidup, sekaligus juga menggunakan bahan hukum sekunder, dan tersier. Jadi pembahasan dalam tulisan ini dipahami sebagai kajian kepustakaan terhadap data sekunder. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam kajian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup dalam dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan peraturan perundangan yang berkaitan dengan korban tindak pidana lingkungan hidup.
Referensi
Askin, Moh. Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembicaraan di DPR RI. Jakarta: Penerbit Yarsif Watampone, 2003.
Mansur, Didik M. Arief dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1997.
Mudzakkir. Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.56
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta,1946.
Sekretariat Negara RI. Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Jakarta, 2009.
Silalahi, Daud. “Pembangunan Berkelanjutan dalam Rangka Pengelolaan (termasuk Perlindungan) Sumber Daya Alam yang berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonoml”, Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII dengan Tema “Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan
Berkelanjutan” diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar 14-18 Juli 2003.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis