PERAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT DALAM MENDORONG PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN UNTUK MEMENUHI TANGGUNG JAWAB ATAS TIDAK TERLAKSANANYA PEMENUHAN PERSYARATAN HIGIENE SANITASI
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i02.2071Kata Kunci:
Pembinaan dan Pengawasan, Suku Dinas Kesehatan Kota, Higiene Sanitasi, Keamanan Pangan, Tanggung JawabAbstrak
Persyaratan higiene sanitasi merupakan salah satu persyaratan standar mutu dan keamanan pangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha rumah makan dan restoran. Ini merupakan bentuk standardisasi TPM rumah makan dan restoran yang menghasilkan produk pangan olahan siap saji, dengan tujuan agar produk yang dihasilkan memenuhi standar dan aman dikonsumsi oleh konsumen. Bukti pemenuhan syarat adalah berupa sertifikat laik higiene sanitasi/sertifikat laik sehat. Pada kenyataannya, masih terdapat sejumlah kasus makanan dan minuman di rumah makan dan restoran. Padahal UUPK, UU Pangan, PP Keamanan Pangan, dan Kepmenkes No. 1098 Tahun 2003 sudah membebani pelaku usaha rumah makan dan restoran sejumlah kewajiban, larangan, dan ancaman sanksi atas hal tersebut. Artinya, masih ada pelaku usaha yang belum memahami betul arti penting dan/atau tidak melaksanakan persyaratan higiene sanitasi sebagaimana mestinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dan secara spesifik dalam cakupan wilayah administrasi Jakarta Barat . Hasil penelitian ini menemukan bahwa: (1) Pembinaan dan pengawasan Sudinkes Jakbar memiliki peran penting dalam mendorong pelaku usaha rumah makan dan restoran memenuhi tanggung jawab administrasi atas pelanggaran yang dilakukannya; dan (2) Sudinkes Jakbar telah melaksanakan perannya dalam membina dan mengawasi pelaksanaan persyaratan higiene sanitasi rumah makan dan restoran sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Referensi
Nasution, Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2011.
Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010..
Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat, Profil Kesehatan Jakarta Barat 2018, Jakarta, 2019.
Suwandono, Agus, et.al., Hukum Perlindungan Konsumen, Banten: Universitas Terbuka, 2015.
World Health Organization (WHO), Codex Alimentarius. dalam Ganato, Erick Brian, Skripsi: “Perlindungan Konsumen Terhadap Persyaratan Higiene Sanitasi pada Restoran (Studi Penerapan Hygiene Sanitasi oleh Pizza Hut Indonesia)”, Skripsi Universitas Indonesia, 2011.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
“Ada Serangga di Holycow! Pesanannya, Ini Alasan Vyna Tetap Bayar”, https://news.detik.com/berita/d-3393093/ada-serangga-di-holycow-pesanannya-ini-alasan-vyna-tetap-bayar ditelusuri pada tanggal 26 Februari 2020.
“Bangkai Cicak di Tiramisu, Pengelola Minta Maaf”, https://www.liputan6.com/citizen6/read/2511732/bangkai-cicak-di-tiramisu-pengelola-minta-maafhttps://f ditelusuri pada tanggal 26 Februari 2020.
“Inilah Kronologi Keracunan Makanan di Cut The Crab yang Dialami Eddy”, https://food.detik.com/berita-boga/d-2508793/inilah-kronologi-keracunan-makanan-di-cut-the-crab-yang-dialami-eddy ditelusuri pada tanggal 26 Februari 2020.
“Klarifikasi Saigon Delight Atas Kasus Keracunan Makanan”, https://food.detik.com/berita-boga/d-4848878/klarifikasi-saigon-delight-atas-kasus-keracunan-makanan
ditelusuri pada tanggal 26 Februari 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis