ELASTISITAS PEMBAYARAN PAJAK DALAM KONDISI FORCE MAJEURE

Penulis

  • Winahyu Erwiningsih Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i02.2073

Kata Kunci:

Pajak, Force Majeure, COVID-19

Abstrak

Penelitian ini bertujuan merumuskan tentang kewajiban pembayaran pajak ditengah kondisi pandemi global COVID-19. Berkaitan dengan ditetapkannya wabah COVID-19 ini sebagai kondisi kahar atau force majeure dengan dikeluarkannya aturan Keputusan Presiden (Keppres) No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) sebagai dasar hukum force majeure. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan diundang-undangan (statute approach). Penelitian menyimpulkan bahwa virus wabah COVID-19 ini tidak bisa dijadikan dasar untuk masyarakat tidak membayarkan pajak karena bersifat force majeure relatif.

Referensi

Asser, Pengajian Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Dian Rakyat, 1991.
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Ed.XVII, Yogyakarta: ANDI, 2013.
Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2009.
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi ketiga, Cetakan Ke-12, Bandung: PT. Eresco, 1986.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2008.
________, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 2002.
Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu, Bandung: Alfabeta, 2013.
Didik Susetyo, Elastisitas Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan, Jurnal Manajenen dan Bisnis Sriwijaya, Vol.7 No.14, 2009, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Negara Nomor 4740.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Negara Nomor 4953
Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973.
Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak”, dikutip dalam https://pajak.go.id/id/pajak, ditelusuri pada tanggal 31 Agustus 2020, pukul 11.00 WIB.
Mochammad Januar Rizki, “Penjelasan Prof. Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona”, dikutip dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona, ditelusuri pada tanggal 02 September 2020 pukul 11.15 WIB.
Novia Widya Utami, “Ketentuan Umum Mengenai Pembayaran Pajak yang Harus Diketahui”, dikutip dalam https://klikpajak.id/, ditelusuri pada tanggal 22 Agustus 2020 pukul 17.28 WIB
Putra PM Siregar dan Ajeng Hanifa Zahra, “Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majuere, Apakah Bisa?”, dikutip dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/ ditelusuri pada tanggal 22 Agustus 2020 pukul 13.41 WIB
Tirta Citradi, “22 Negara Resesi, Apa Indonesia Masuk Juga Ibu Sri Mulyani?”, dikutip dalam https://www.cnbcindonesia.com/news/20200826120028-4-182102/22-negara-resesi-apa-indonesia-masuk-juga-ibu-sri-mulyani, ditelusuri pada tanggal 26 April 2020 pukul 18.50 WIB.

Diterbitkan

2021-02-06
Abstract views: 185 | PDF downloads: 256