EVALUASI PEMERINTAH PUSAT MELALUI PEMERINTAHAN PROVINSI TERHADAP HASIL PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA SELATAN BERDASARKAN ATURAN TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Penulis

  • Helmanida Helmanida Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Dedeng - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i02.2074

Kata Kunci:

Kabupaten, Kota, Pemekaran dan Sumatera Selatan

Abstrak

Sumatera Selatan sebagai suatu Provinsi yang telah melakukan pemekaran daerah kabupaten/kota. Terdapat beberapa daerah kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang telah melakukan pemekaran daerah yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU selatan) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor (No) 37 tahun 2003, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003, Kabupaten Banyuasin berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2002, Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007, Kota Prabumulih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001, Kota Pagar Alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2001, Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2001, Kabupaten PALI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2013 dan Kabupaten Muratara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2013. Pemerintah Pusat melalui kementerian dalam negeri bersama dengan pemerintahan Provinsi Sumaatera Selatan bersama-sama melakukan evaluasi terhadap daerah pemekaran kabupaten/kota di Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan sejarah pemekaran daerah kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Untuk mengetahui evaluasi terhadap daerah kabupaten/kota hasil pemekaran tersebut. Dari jenis evaluasi kementerian dalam negeri beberapa daerah kabupaten/kota menjadi daerah otonom mandiri yaitu OKU Selatan, OKU Timur, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Lubuk Linggau, Prabumulih dan Pagar Alam serta dua kabupaten dalam proses kontrol menuju daerah otonom mandiri yaitu PALI dan Muratara, yang ditinjau dari masa berlaku daerah pemekaran terhitung sejak disahkannya UU pemekaran untuk masing-masing kabupaten/kota tersebut.

Referensi

Djokosutono, 1982, Hukum Tata Tata Negara, Kuliah Himpunan Harun Al Rasyid, Bogor: Ghalia Indonesia.

Jimly Ashiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Penerbit BIP.

Murtir Jeddawi, 2009, Pro-Kontra Pemekaran Wilayah; Analisis Empiris, Yogyakarta: Total Media.

Ridwan, HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, Cet-11, Yogyakarta: UII Press.


Ryaas Rasyid, 2007, Desentralisasi & Otonomi Daerah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Syahda Guruh Langkah Samudra, 2000, Memimbang Otonomi vs Federal; Mengembangkan Wacana Federalisme dan Otonomi Luas Menuju Masyarakat Madani Indonesia, Cet-1, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Syarif Hidayat, 2003. Refleksi Reaalitas Otonomi Daerah dan Tantangan Kedepan, Jakarta: Pustaka Quantum.

Tim Lipi, 2006, Membangun Format Baru Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press.

https://wikipedia.org/wiki/pemekaran_daerah_di_indonesia. diakses 4 Juni 2019 pukul 10:00 wib

http://www.academia.edu/6370461/Model_Model_Evaluasi diakses tanggal 19 Juni 2019

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2014

Diterbitkan

2021-02-06
Abstract views: 193 | PDF downloads: 411