PELARANGAN PENGGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI LAYANAN KESEHATAN DILIHAT DARI PERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i02.2120Kata Kunci:
Narkotika, Konstitusi, Hak atas KesehatanAbstrak
Penggunaan narkotika Golongan I tidak semakin menurun walaupun diiringi dengan hukuman pidana penjara yang tinggi. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menerapkan pidana minimum atas penguasaan, kepemilikan dan pengguna narkotika Golongan I juga mengatur sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Akses atas layanan kesehatan bagi yang membutuhkan zat untuk kesehatan yang masuk dalam golongan I menjadi terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009. Persoalan lebih pelik lagi adalah dengan larangan dilakukannya riset dalam kerangka ilmu pengetahuan. Hal ini menyebabkan, banyak kasus penggunaan zat yang masuk ke dalam Golongan I dengan alasan kesehatan bagi diri sendiri atau bagi orang lain masuk ke dalam proses hukum pidana. Konstitusi Indonesia memberikan jaminan atas perlindungan hak atas kesehatan yang harus diberikan tanpa kecuali. Pelaggaran atas akses layanan kesehatan tanpa alternatif dengan menutup ruang untuk melakukan penelitian atas zat-zat baik tanaman ataupun non-tanaman bagi pengembangan ilmu penegtahuan medis menyebabkan pelanggaran terhadap Konstitusi dan tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Metode yang akan digunakan adalah normatif yuridis dengan mencari doktrin hukum.
Referensi
Asbjorn Eide, Catarina Krause, Allan Roasa, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Martinus Nijhoff Publisher, 2001.
Asmin Fransiska et al., Akuntabilitas Kebijakan Narkotika di Indonesia, (dalam buku Anomali Kebijakan Narkotika), UPT Universitas Katolik Atma Jaya, 2019.
--- Long and Winding Road: Jalan Panjang Pemulihan Pecandu Narkoba, Gramedia, 2015
--- Racism and Social Injustice in War on Drugs Narratives, (dalam ed. Kojo Koram, The War on Drugs and the Global Colour Line), Pluto Press, London 2019
--- Decriminalisation approach to Drug Use from a Human Rights Perspective, Lambert Academic Publishing, 2018
Christianto Hwian, Pembaruan Makna Asas Legalitas, Jurnal Hukum dan pembangunan, Vol 39, No 3, 2009
Eddy O.S Hiariej, S.H.,M.Hum. Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012
I.C Van der Vlies, Het Wrtsbegrrip en beginselen van behoorlijke regelgeving,’s-Gravenhage:Vuga 1984
Ikhtiar hisyam, Pasar gelap Narkotika di penjara: Imbas Kebijakan punitive, Jakarta, Penerbit Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat:2019
Jimly Asshiddiqie, S.H., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada:Jakarta, 2009.
Karim Th, Peranan Eter dan Morfin dalam anastesi, cakrawala Pendidikan Nomor 2, 1992
Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan:Jenis,Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius: Jakarta.2019.
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogayakarta, Penerbit Atmajaya, 1999, hlm.65.
Transform, How to Regulate Cannabis: A Practical Guide, Transform, 2005.
Yanti Friskawati, Metode Penulisan Hukum:Sebuah Pengantar, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta, 2018
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Panduan bantuan Hukum Indonesia,YLBHI: 2007
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948
Konvenan Ekonomi, Sosial Dan Budaya
Komentar Umum Hak Atas Kesehatan No. 14
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Website
CNN, Fidelis's Story: Between Love, Marijuana, and the Threat of Prison https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170731142646-12-231457/kisah-fidelis-antara-cinta-ganja-dan-ancaman-penjara, 1 Agustus, 2017.
ICJR, Kasus Fidelis: ICJR Smapaikan PEndapat hukum kepada PN Sanggau, https://icjr.or.id/kasus-fidelis-icjr-sampaikan-pendapat-hukum-kepada-pn-sanggau/
Indra Perwira,Memahami Kesehatan sebagai hak asasi manusia, https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Kesehatan_Sebagai_Hak_Asasi_Manusia.pdf diakses 25 April 2020
Salim Zafrullah, Legislasi Semu (pseudowetgeving), ditjenpp.kemenkuham.go.id, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/1299-legislasi-semu-pseudowetgeving.html, diakses tanggal 26 juni 2020
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis