STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA YANG BERGABUNG MENJADI ANGGOTA GERAKAN RADIKALISME
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3491Kata Kunci:
kewarganegaraan, hak asasi manusia, yurisdiksi negara.Abstrak
Kewarganegaraan memberikan individu dengan hak-hak hukum, politik, dan sosial, serta hak untuk menentukan nasib sendiri. Karena semakin populernya ISIS sebagai gerakan radikalisme agama di Indonesia, muncul diskusi tentang pencabutan status hukum pendukung ISIS sebagai warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana peraturan kewarganegaraan diterapkan dan status hukum anggota milisi ISIS. Selain itu, kami akan menyelidiki posisi pemerintah Indonesia dalam masalah ini. Penulis menggunakan metode perpustakaan, teknik penelitian deduktif, untuk menganalisis kasus dan masalah regulasi yang mengatur masalah penelitian ini. Informasi hukum diperoleh dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Dalam tulisan ini, penulis menerapkan teori kepemilikan negara, tanggung jawab negara, dan warga negara. Hasil Penelitian ini membawa penulis pada kesimpulan bahwa status hukum merupakan hak yang fundamental. Hak ini tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya kerangka hukum yang sejauh mungkin, sebagai suatu negara, mengatur konsekuensi pencabutan kewarganegaraan, yang dapat membuat seseorang menjadi tidak berkewarganegaraan. Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar individu yang perlindungannya didasarkan pada hukum domestik dan instrumen hukum internasional.
Referensi
Arnell, Paul. “Shamima Begum ’ s Exile over Isis Support Raises Profound Questions about Racism , Sexism and British Citizenship . [ Newspaper Article ].” OpenAir @RGU, 2021. https://rgu-repository.worktribe.com/output/1239130.
Budhiardjo, Meyta Yustiningsih. “Urgensi Pencabutan Hak Kewarganegaraan Bagi Warga Negara Indonesia Yang Bergabung Dengan Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS).” Universitas Brawijaya, 2018. http://repository.ub.ac.id/161839/.
Cheterian, Vicken. “ISIS Genocide against the Yazidis and Mass Violence in the Middle East.” British Journal of Middle Eastern Studies 48, no. 4 (2021): 629–641.
Dawam, Khaerud, Muhammad Yusuf Ibrahim, and Aisyah As-salafiyah. “Christian Tithe Vis-a-Vis Islamic Zakat Concept : A Comparative Study in Socio-Economic Scope” 01, no. 02 (2021).
González, María Luisa López. “‘Dilemmas and Challenges Regarding EU Position to the ISIS Women and Minors Remaining in Syrian Camps.’” Universidad Carlos III de Madrid, n.d.
Hong, Seoyoung. “Bringing Back Women and Children from Syria: 5 Rethinking Citizenship Removal and Improving Reentry Policies and Deradicalization Programs.” In Gender, Law and Security, 5–22. New Jersey: School of Public and International Affairs Princeton University, 2021. https://oar.princeton.edu/bitstream/88435/pr1j571/3/LISD_GLS_III_Booklet.pdf#page=7.
Kansil, C.S.T. Hukum Kewarganegaraan Indonesia. Cetakan 2. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 1996.
KBBI. “Arti Kata ‘Milisi.’” Kamus Besar Bahasa Indonesia. Accessed June 20, 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/milisi.
Laine, Tamara. “Passing the Buck: Western States Race to Denationalise Foreign Terrorist Fighters 12.2 (2017): 22-35.” Journal of Peacebuilding & Development 12, no. 2 (2017): 22–35. https://www.jstor.org/stable/48603164.
Lubis, Rusdi Hamka, and M Sururi. “Land Governance and Agricultural Land Distribution.” American Journal of Humanities and Social Sciences Research (AJHSSR) 1, no. 1 (2020): 6–20. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=8zu-acUAAAAJ&citation_for_view=8zu-acUAAAAJ:_kc_bZDykSQC.
RI. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (1). Indonesia, 1945.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 12., 2005.
Samu, Kifly Arafat. “Status Hukum Warga Negara Indonesia Yang Terlibat Dalam Organisasi Teroris Internasional.” Lek Et Societatis 6, no. 10 (2018): 76–84. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/22830/22526.
Sohuturon, Martahan. “Sebanyak 6 WNI Eks Anggota ISIS Pulang Ke Indonesia.” CNN Indonesia. Jakarta, 2017. www.cnnindonesia.com/nasional/20170926204507-12-244223/sebanyak-6-wni-eks-anggota-isis-pulang-ke-indonesia.
Stefanie, Dika Kardi Christie. “Menhan: WNI Yang Gabung ISIS Tak Perlu Pulang Ke Indonesia.” CNN News Indonesia. Jakarta, July 17, 2017. www.cnnindonesia.com/nasional/20170717144057-20-228383/menhan-wni-yang-gabung-isis-tak-perlu-pulang-ke-indonesia.
Sugianto. Ilmu Negara: Sebuah Kajian Dalam Perspektif Teori Kenegaraan Di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018.
Times, NL. “Party Dutch PM Wants Capital Punishment Dutch ISIS Fighters Foreign Min Disagrees.” Nltimes.Nl. Amsterdam, November 8, 2019. https://nltimes.nl/2019/11/08/party-dutch-pm-wants-capital-punishment-dutch-isis-fighters-foreign-min-disagrees.
UNHCR. Ending Statelessness UNHCR, Www.Unhcr.Org/Ending-Statelessness.Html, n.d.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis