PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK TERHADAP TIKTOKER SERTA HAMBATANNYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3546Kata Kunci:
Pajak Tiktoker, TikTok, Klasifikasi Lapangan UsahaAbstrak
TikTok merupakan aplikasi video sharing yang berasal dari China dengan induk perusahaan bernama ByteDance dan banyak digunakan untuk berbagi video pendek kepada seluruh pengguna aplikasi. Pengguna TikTok yang membuat video biasa disebut Content Creator atau yang lebih dikenal dengan sebutan TikToker. Penghasilan yang diperoleh Tiktoker sebagian besar diperoleh dari endorsement dan Pay Out Coins menjadi perhatian pemerintah dalam bidang perpajakan karena nominal uang yang diterima oleh Tiktoker sangat besar, ditambah pemerintah saat ini sedang memaksimalkan penerimaan pajak di bidang digital. Permasalahan yang timbul adalah Tiktoker yang memilih menggunakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Para petugas perpajakan menggolongkan Tiktoker sebagai kegiatan pekerja seni yang termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) nomor 90002 sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Namun, dalam ruang lingkup pekerja seni, tidak secara spesifik menyebutkan Tiktoker atau pekerjaan sejenisnya. Selain itu hal yang dikaji lainnya adalah perlawanan pajak oleh Tiktoker dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan. Sebagai kesimpulan, Tiktoker tergolong dalam KLU 90002 sebagai kegiatan pekerja seni karena pekerja seni memiliki karakteristik yang sama dengan Tiktoker. Tiktoker yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya belum tentu langsung dikatakan melakukan perlawanan pajak karena pada prakteknya para petugas perpajakan masih menggunakan cara-cara yang persuasif dan sanksi diberikan sebagai upaya terakhir. Hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Tiktoker di lapangan yakni kesulitan mengidentifikasi subjek dan objek dari Tiktoker, keterbatasan memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi dan potensi yang harus direalisasikan dalam penerimaan pajak, penerapan KLU di lapangan yang belum seragam, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman oleh Tiktoker terkait kewajiban perpajakannya.
Referensi
Aditya, Rifan. “Kisaran Gaji Penghasilan Tiktokers Per Bulan”, https://www.suara.com/entertainment/2021/06/01/212112/kisaran-gaji-penghasilan-tiktokers-per-bulan?page=all. Diakses 22 September 2021.
Barata, Atep Adyaa, Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, Jakarta: Visimedia, 2011.
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Brotodihardhjo, Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama, 2003.
Damopolii, Inca Nadya, “Pajak Penghasilan Pada Kegiatan Youtuber Dan Selebgram Dalam Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan” Jurnal Lex Privatum, Vol 20 No 1, Tahun 2017, 152-157.
Dian, Ainul dkk, “Analisis Pelaksanaan Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Youtubers Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2018”, Jurnal Reformasi Administrasi, Vol 6 No 2, Tahun 2019, 144-162.
Farouq, Hukum Pajak di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2018.
Fitriya. “PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP”, https://klikpajak.id/blog/ptkp2021/#Tentang_Penghasilan_Tidak_Kena_Pajak_dan_PTKP_2021. Diakses 11 November 2020.
Galuh, Nora. “Apa itu Kepatuhan Pajak?”, https://news.ddtc.co.id/apa-itu-kepatuhan-pajak-19757?page_y=1498. Diakses 18 Oktober 2021.
Gunadi, Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013.
Imam, Yusuf. “Sri Mulyani: Sepanjang 2020 penerimaan pajak minus 19,7%”, https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-sepanjang-2020-penerimaan-pajak-minus-197. Diakses 23 Agustus 2021.
Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen ke-4).
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Jatmiko, Bambang. “Youtuber, Tiktoker, hingga Selebgram Akan Diawasi Ketat oleh Kantor Pajak”, https://money.kompas.com/read/2021/03/05/141016626/youtuber-tiktoker-hingga-selebgram-akan-diawasi-ketat-oleh-kantor-pajak. Diakses 23 Agustus 2021.
Kusuma, Wahyunanda. “Indonesia Sumbang Angka Unduhan TikTok Terbanyak di Dunia“, https://tekno.kompas.com/read/2020/09/11/15010037/indonesia-sumbang-angka-unduhan-tiktok-terbanyak-di-dunia. Diakses 23 Agustus 2021.
Lathifa, Dina. “Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule”, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/hubungan-tax-avoidance-tax-planning-tax-evasion-anti-avoidance-rule. Diakses 24 Agustus 2021.
Luckysyaharany, Cindy. “Viralnya TikTok di Masa Pandemi”, https://www.kompasiana.com/cindyluckys/6141e4720101901c5121abc2/viralnya-tiktok-di-masa-pandemi. Diakses 1 agutsus 2021.
“Penerimaan Pajak Turun 12 Persen, Masyarakat Diajak Patuh Bayar Pajak”, https://www.antaranews.com/berita/1608942/penerimaan-pajak-turun-12-persen-masyarakat-diajak-patuh-bayar-pajak. Diakses 11 November 2021.
Pudyatmoko, Sri, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: Andi, 2006.
Rahadia, Aristya. “Jangan Kaget, Ini Jumlah Pengguna Aktif TikTok di Dunia”,https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200825181232-40-181938/jangan-kaget-ini-jumlah-pengguna-aktif-tiktok-di-dunia. Diakses 23 Agustus 2021.
Rahayu, Puji Astuti, “Analisis Kebijakan dan Implementasi Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pembuat Konten Online di Negara Amerika Serikat, Korea Selatan, Filipina, dan Indonesia” Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol 8 No. 1, Tahun 20221, 53-65.
Sari, Diana, Perpajakan Konsep, Teori, dan Aplikasi Pajak Penghasilan, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Soemitro, Rahchmat, Pajak dan Pembangunan, Bandung-Jakarta: Eresco, 1974.
Soetrisno, PH, Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara, Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM, 1982.
Suandy, Erly. Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat, 2016.
Wijaya, Suparna dan Eka Abid, “Analisa Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan Dari Penggalian Potensi Pajak Atas Penghasilan Youtuber”Jurnal Manajemen Keuangan Publik,Vol 1 No 2, Tahun 2017, 125-130.
Winanto, Andry. “Sejarah dan Fakta tentang Aplikasi TikTok”, https://www.tagar.id/sejarah-dan-fakta-tentang-aplikasi-tiktok. Diakses 23 Agustus 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis