ASPEK HUKUM DANA PERLINDUNGAN PEMODAL DAN DISGORGEMENT FUND DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN INVESTOR PASAR MODAL
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3621Kata Kunci:
dana perlindungan pemodal, disgorgement fund, perlindungan investor pasar modalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ruang lingkup dana perlindungan pemodal dan disgorgement fund (dana kompensasi kerugian investor) dalam perspektif perlindungan investor pasar modal. Dana perlindungan pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Sementara itu dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan-ketentuan yang berlaku berkenaan dengan keberadaan dana pelindungan pemodal dan disgorgement fund, yang dalam hal ini membahas ruang lingkup masing-masing dalam perspektif perlindungan investor. Data sekunder berupa bahan hukum primer yang akan dikaji berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dana perlindungan pemodal dan disgorgement fund.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup dana perlindungan pemodal hanya sebatas hilangnya aset pemodal di perusahaan efek dan bank kustodian, sementara itu ruang lingkup perlindungan investor pasar modal melalui disgorgement fund lebih luas dari dana perlindungan pemodal, meliputi hampir semua jenis pelanggaran di pasar modal. Namun demikian, mekanisme pembentukan dananya berbeda dari dana perlindungan pemodal. Pembentukan disgorgement fund dilakukan setelah adanya penilaian fisibilitas atas pembentukan dana kompensasi tersebut.
Referensi
Gusti Ayu Ketut Rencana Sari Dewi, et all, Investasi dan Pasar Modal Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018
Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia (Edisi Revisi), PT Tatanusa, Jakarta, 20012
Jonker Sihombing, Investasi Asing Melalui Surat Utang Negara di Pasar Modal, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2013
M.Irsan Nasarudin, et al., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2011
R. Serfianto D. Purnomo, et al., Buku Pintar Pasar Uang & Pasar Valas, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013
2. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /POJK.04/2016 Tentang Dana Perlindungan Pemodal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50 /POJK.04/2016 Tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76 /POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 65 /POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor Di Bidang Pasar Modal
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 /SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor Di Bidang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Internet:
David J. Park, Remembering Financial Crises: The Risk Implications of the Rise of Institutional Investors in Project Finance, 117 Mich. L. Rev. 383, 395 (2018), diunduh dari https://1.next.westlaw.com/Document/I3875a8e4ea2e11e8a5b3e3d9e23d7429/View/FullText.html?navigationPath=Search%2Fv1%2Fresults%2Fnavigation%2Fi0ad7403700000169e75f136735a40ee7%3FNav%3DANALYTICAL%26fragmentIdentifier%3DI3875a8e4ea2e11e8a5b3e3d9e23d7429%26startIndex%3D1%26contextData%3D%2528sc.Search%2529%26transitionType%3DSearchItem&listSource=Search&listPageSource=3f9576137918241ebe1cf9e106b23604&list=ANALYTICAL&rank=1&sessionScopeId=be6b272bd6d411a9af0156f9fc721cfe8f51811b1b95f1ed6bd283cb9df55bdd&libraryResultGuid=1b04b86d3cd04f9292154fa917e1ca4c&originationContext=Search%20Result&transitionType=SearchItem&contextData=%28sc.Search%29 pada tanggal 10 Agustus 2022.
https://en.wikipedia.org/wiki/International_Organization_of_Securities_Commissions#Membership, diunduh pada tanggal 10 Agustus 2022
https://www.indonesiasipf.co.id/latar-belakang, diunduh pada 11 Agustus 2022
https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/IOSCO-GEm-c-2016-nusa-dua-bali-info-rundown-dan-acara.aspx, diunduh pada tanggal 10 Agustus 2022
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Master-Plan-Sektor-Jasa-Keuangan-Indonesia-2021, diunduh pada tanggal 10 Agustus 2022
Merritt B. Fox, Regulating Public Offerings of Truly New Securities: First Principles, 66 Duke L.J. 673, 674 (2016), diunduh dari https://1.next.westlaw.com/Document/I8542bbf4cee311e698dc8b09b4f043e0/View/FullText.html?navigationPath=Search%2Fv1%2Fresults%2Fnavigation%2Fi0ad6ad3d00000169d70e416304ac2987%3FNav%3DANALYTICAL%26fragmentIdentifier%3DI8542bbf4cee311e698dc8b09b4f043e0%26startIndex%3D1%26contextData%3D%2528sc.Search%2529%26transitionType%3DSearchItem&listSource=Search&listPageSource=846c9f21cd2e3756da26d681331f5bf0&list=ANALYTICAL&rank=1&sessionScopeId=59b88a787d75ec34d255891a728db0c841f4888bd3ba86de47556b8965a10a3b&libraryResultGuid=8885146cdb2e48039612b0c896f06638&originationContext=Search%20Result&transitionType=SearchItem&contextData=%28sc.Search%29, diunduh pada tanggal 10 Agustus 2022
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis