IMPLEMENTASI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI OLEH PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN TEORI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3681Kata Kunci:
perlindungan data pribadi, penyelenggaraan sistem elektronik, kepastian hukumAbstrak
Perkembangan teknologi dan masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari manusia sangat memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam aktivitas perdagangan. Namun, segudang manfaat yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi ternyata menimbulkan berbagai masalah, termasuk masalah dalam e-commerce maupun dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Salah satu masalah tersebut adalah risiko keamanan data. Saat ini, hukum positif yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, terutama dalam penyelenggaraan sistem elektronik terdapat dalam UU ITE dan beberapa peraturan pelaksana. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa, ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat dan Teori Kepastian Hukum, ternyata hukum positif yang ada belum memadai dan belum efektif dalam melindungi hak-hak privasi pengguna sistem elektronik sebagai hak dasar manusia. Produk hukum berupa Peraturan Menteri tidak sama kekuatan hukumnya dengan sebuah produk hukum berupa Undang-Undang. Kondisi saat ini di Indonesia adalah belum ada suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi sehingga terjadi kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan tidak optimalnya penindakan kasus-kasus kebocoran data yang berimbas pada tidak optimalnya perlindungan terhadap hak-hak subjek data.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Buku
Asikin, Zainal. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Barkatullah, Abdul Halim & Prasetyo, Teguh. Filsafat, Teori & Ilmu Hukum Pemikiran: Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, 2015.
Rarhardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. Cyber Ethics dan Cyber Law: Kontribusinya bagi Dunia Bisnis. Jakarta: Universitas Katolik Atma Jaya, 2020.
Jurnal Ilmiah
Fatur, Muhammad. “Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen.” 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards a Digital Society Era, Vol. 2, No. 1 (2020): hlm. 55.
Prayogo, R. Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 2 (Juni 2016): hlm. 194.
Sulistyawan, Aditya Yuli & Julyano, Mario. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1 (Juli 2019): hlm. 15.
Wijaya, Glenn. “Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Ius Constitutum dan Ius Constituendum.” Law Review, Vol. XIX, No. 3 (Maret 2020): hlm. 328-329.
Laporan Hasil Penelitian
Halimawan, Aditya, et al. “Kajian Mencari Solusi Permasalahan Instrumen Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Kajian Bersama, Dewan Mahasiswa Justicia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Media Internet
Fauzan, Rahmad. “Ini Kronologis Informasi Peretasan di Tokopedia!” Bisnis, 3 Mei 2020. https://teknologi.bisnis.com/read/20200503/266/1235699/inikronologisinformasi-peretasan-di-tokopedia.
Heriani, Fitri Novia. “Data Penumpang Lion Air Bocor, UU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan.” Hukum Online, 24 September 2019, https://www.hukumonline.com/berita/a/data-penumpang-lion-air-bocor--uu-perlindungan-data-pribadi-dibutuhkan-lt5d8947d7aa783.
Hidayah, Ayyi Achmad & Ezerli, Shila. “Kasus kebocoran data semakin banyak, belanja daring paling rentan,” Lokadata, 13 Agustus 2020. https://lokadata.id/artikel/kasus-kebocoran-data-semakin-banyak-belanja-daring-paling-rentan.
Jemadu, Liberty & Prastya, Dicky. “Daftar Kasus Kebocoran Data di Indonesia selama 2021, Termasuk Sertifikat Vskin Jokowi.” Suara, 1 Januari 2022. https://www.suara.com/tekno/2022/01/01/015822/daftar-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-selama-2021-termasuk-sertifikat-vaksin-jokowi?page=2.
Kobrata, Danny & Atika, Rahma. “The Privacy, Data Protection and Cybersecurity Law Review: Indonesia.” The Law Reviews, 5 November 2021. https://thelawreviews.co.uk/title/the-privacy-data-protection-and-cybersecurity-law-review/indonesia.
Tech Redaksi CNBC. “Kacau Banget! Kok Bisa Sih Data Tokopedia Bocor?” CNBC Indonesia, 6 Juli 2020. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200704112811-37-170183/kacau-banget-kok-bisa-sih-data-tokopedia-bocor.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis