Urgensi Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Papua
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.4502Kata Kunci:
Pemekaran, Daerah Otonomi Baru, Pemerintah, PapuaAbstrak
Dalam suatu negara yang merdeka dan berdaulat pastilah memiliki konstitusi yang mengatur tentang aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang menjadi pijakan dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi tersebut pastilah mengatur tentang sistem administrasi dari berjalannya suatu pemerintahan. Indonesia yang adalah negara kasatuan yang memiliki sistem pemerintahan bersifat desentralisasi, yang memberikan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mandiri dalam mengelola kehidupan daerah tersebut. Hal inilah yang membuat banyak daerah yang berbondong-bondong untuk memekarkan daerahnya menjadi Daerah Otonomi Baru. Pemerintah pusat dalam kurun waktu 4 (empat) tahun telah menerima pemekaran 4 (empat) prvonisi baru di Papua. Dalam kurun waktu yang singkat tersebut, Papua yang pada tahun 2019 hanya memiliki 2 provinsi saja yakni provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, namun sekarang si tahun 2023 Papua telah memiliki 7 (tujuh) provinsi, artinya telah ada 4 (empat) provinsi baru yang memekarkan diri dalam kurun waktu 4 (empat) tahun saja.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshidiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
Budiardjo, M, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2013.
Cornelys Lay, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Dafrin Muksin, dkk, Motif Politik Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, 2021.
Evana, E., & Tarmizi, R, Efektivitas 20 Tahun Implementasi Pemekaran Daerah Di Indonesia, 2019.
Lubis, M. Solly, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1978.
Fuady, Munir, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, Rajawali Pers, Depok, 2018.
Nunik Retno Herawati, Pemekaran Daerah Di Indonesia, 2011.
Prasojo, E, Jorjoran Pemekaran Daerah: Instrumen Kepentingan Ekonomi Politik, Spirit Publik, 2011.
Riwanto Tirtosudarmo, Paradigma Dalam Kebijakan Desentralisasi Di Indonesia: Sebuah Kritik Terhadap Dominasi Public Administration School, 2007.
Siswanto, S, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 1999.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. 1986.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Syahuri, Taufiqurrohman, Hukum Konstitusi : Progres dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2022 serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain di Dunia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Taufik Adi Susilo, Mengenal Benua Eropa, Jogjakarta : Garasi, 2012.
Qodir, Z., & Sulaksono, T, Politik Rente dan Konflik di Daerah Pemekaran: Kasus Maluku Utara, 2012.
Jurnal
Diki Suherman et al, Aktor Politik dan Kolaborasi Quadruple Helix dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan, 2021, Jurnal Ilmu Politik, 3(1).
Muqoyyidin, A. Pemekaran Wilayah Dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi Di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris Dan Rekomendasi Ke Depan, 2013, Jurnal Konstitusi, 10(2).
Saputra, A. A., & Al-Hamdi, R, Motif Politik dalam Kelahiran dan Pembentukan Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi), 2020, Politika: Jurnal Ilmu Politik, 11(2).
Suryawan, I. N, Komin Tipu Komin: Elit Lokal dalam Dinamika Otonomi Khusus dan Pemekaran Daerah di Papua, 2011, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 15(2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Lain
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61955604, diakses pada tanggal 27 Juni 2023.
Rencana Pemekaran Wilayah Papua Selatan, Aspirasi Siapa? (kompas.com), dikases pada tanggal 27 Juni 2023.
Polemik Pemekaran Tanah Papua, dari Konflik Sosial hingga Anggaran (kompas.com), diakses pada tanggal 28 Juni 2023.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis