PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA ATAS KETIDAKSESUAIAN INFORMASI DALAM PRAKTIK JUAL BELI TAS BRANDED BEKAS (PRELOVED) MELALUI INSTAGRAM
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v9i1.4608Kata Kunci:
Preloved, Perlindungan, InstagramAbstrak
Instagram merupakan salah satu sosial media yang bermanfaat sebagai sarana untuk berinteraksi dan berkomunikasi jarak jauh, namun seiring berjalannya waktu banyak inovasi baru yang dapat digunakan melalui Instagram salah satunya adalah untuk melakukan transaksi elektronik atau transaksi jual beli antara pelaku usaha, selain itu banyak pelaku usaha yang secara kreatif menggunakan Instagram sebagai sarana untuk menjual produk barang kepada para konsumen karena lebih mudah dijangkau. Tas branded bekas (preloved) merupakan produk barang yang banyak dicari oleh konsumen pada saat ini sehingga banyak pelaku usaha yang menjadikan ini peluang untuk membuka usaha, namun dengan adanya praktik jual beli tas branded bekas (preloved) melalui Instagram banyak menimbulkan kerugian bagi para konsumen dalam bentuk ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen akan produk yang dijual melalui Instagram. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dan upaya penyelesaian sengketa yang bisa diajukan oleh konsumen akibat ketidaksesuaian informasi dalam praktik jual beli tas branded bekas (preloved) melalui Instagram. Kerugian-kerugian yang timbul akibat ketidaksesuaian informasi dalam kegiatan jual beli tas branded bekas (preloved) melalui Instagram diantaranya kualitas barang / produk yang tidak sesuai dan dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha, informasi yang diberikan oleh pelaku usaha khususnya identitas tidak lengkap dan mempengaruhi konsumen untuk mengajukan klaim ganti rugi, ketentuan dan syarat yang wajib dilakukan oleh konsumen terkait produk barang yang sudah sampai pada konsumen tidak diberikan di awal sebelum terjadinya transaksi sehingga mempersulit konsumen untuk membuktikan adanya kerugian yang ada.
Referensi
Az Nasution, “Konsumen dan Hukum”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995
Celina Tri Siwi Kristiyanti, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visi Media, 2015
Ida Nurhayati dan Elisabeth, “Perlindungan Konsumen Melalui Kontrol Sosial dan Informal”,
Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol,10, No. 1, Juni 2011
Inosentius Samsul, “Hukum Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung
Jawab Mutlak”, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, Cetakan 1 –
Jakarta, 2004
Jessica Scolastica, “Hubungan antara Motivasi dengan Intensi Membeli pada Konsumen Tas
Branded”, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.2, No.2, 2013
Made Wahyu, “Perbedaan Perdagangan Elektronik dengan Transaksi Elektronik”, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perdagangan-elektronik-dengan-transaksi-elektronik-lt56751b3083cb0#!. Diakses pada 28 Maret 2023 pada pukul 17.00 WIB.
Raznilawati Z, “Pengaruh Media Sosial Instagram Terhadap Penjualan Online Shop
Skincare Pada @Preloved.byluls”. jurnal Penelitian Humano, Vol. 12, No. 2, November
Sumarwan U, “Perilaku Konsumen”, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis