TINJAUAN HUKUM PPKM TERHADAP SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 35425 TAHUN 2022 DALAM RANGKA PRESIDENSI G20
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.4687Kata Kunci:
Pasca Pandemi Covid-19, Kebijakan PPKM, Sterilisasi Wilayah, G20Abstrak
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya terbaik dalam merancang sampai dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satu produk hukum yang saat ini kembali digencarkan Pemerintah adalah PPKM. Pemerintah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM yang sejak awal berorientasi sebagai pengendalian pada sektor kesehatan. Akan tetapi telah terjadi pergeseran dalam konteks ini, di mana Pemerintah telah mengubah makna akan esensi PPKM menjadi kebijakan untuk menyukseskan agenda kenegaraan. Hal ini secara nyata ditunjukkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 yang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan terhadap tiga wilayah di Provinsi Bali yang berdampak pada sektor pendidikan, perkantoran, upacara adat istiadat, sampai dengan keagamaan. Kegiatan yang awalnya dilangsungkan secara luring kini terpaksa kembali berjalan secara daring. Terlepas dari kebijakan tersebut, terdapat pro dan kontra di masyarakat. Timbul pertanyaan serta tanggapan atas kebijakan, seperti tepatkah kebijakan PPKM diterapkan atau cukup dilakukan sterilisasi wilayah khusus pada Venue G20 selama perhelatan berlangsung. Untuk meninjau lebih lanjut, penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan data sekunder berdasarkan analisis deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang bersifat kualitatif secara daring.
Referensi
Kurniawan Agus, “Pelaksanaan PPKM dalam Penanganan Kasus COVID-19 dan Evaluasinya”,
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/Pelaksanaan-PPKM-dalam-Penanganan-Kasus-COVID-19-dan-Evaluasinya, diakses 19 November 2022.
Pemerintah Provinsi Bali, “Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Presidensi G20”,
https://www.baliprov.go.id/web/surat-edaran-gubernur-bali-nomor-35425-tahun-2022-tentang-pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-dalam-penyelenggaraan-presidensi-g20/, diakses 19 November 2022.
Nur Rohmi Aida, “Rincian Aturan PPKM Bali 12-17 November Sambut Presidensi G20”,
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/30/210000165/rincian-aturan-ppkm-bali-12-17-november-sambut-presidensi-g20?page=all, diakses 19 November 2022.
Dewi Nurita, “Gonta-ganti Istilah dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, Apa Bedanya?”,
https://nasional.tempo.co/read/1478808/gonta-ganti-istilah-dari-psbb-ppkm-mikro-ppkm-darurat-apa-bedanya, diakses 3 Desember 2022.
Mela Arnani, “Gonta-ganti Istilah PSBB, PPKM Mikro, Darurat, hingga Level 4, Apa Bedanya?”,
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/23/113000465/gonta-ganti-istilah-psbb-ppkm-mikro-darurat-hingga-level-4-apa-bedanya-?page=all, diakses 3 Desember 2022.
Ensiklopedia Bebas, “Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia”, diakses 19 November 2022.
Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Mendagri Terbitkan Aturan Terbaru PPKM”,
https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-aturan-terbaru-ppkm/#:~:text=Ketentuan%20mengenai%20PPKM%20di%20Jawa,di%20Wilayah%20Jawa%20dan%20Bali, diakses 19 November 2022.
Muhamad Syahrial, “6 Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro”,
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/160200465/6-perbedaan-ppkm-darurat-dengan-ppkm-mikro?page=all, diakses 3 Desember 2022.
Pengelola Web Tim Redaksi Detik News, “Beda PPKM Darurat, PPKM Mikro dan PSBB di Tengah Pandemi Corona”,
https://news.detik.com/berita/d-5627539/beda-ppkm-darurat-ppkm-mikro-dan-psbb-di-tengah-pandemi-corona/2, diakses 3 Desember 2022.
Yunita Amalia, “Mengenal Makna Warna Zona Covid-19 dan Aturannya”,
https://www.merdeka.com/jakarta/mengenal-makna-warna-zona-covid-19-dan-aturannya.html, diakses 3 Desember 2022.
Akbar Bhayu Tamtomo, “INFOGRAFIK: Pandemi Covid-19, Arti Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau”,
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/05/190000065/infografik--pandemi-covid-19-arti-zona-merah-oranye-kuning-dan-hijau, diakses 3 Desember 2022.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali, “Perkembangan Covid-19 Bali”,
https://diskes.baliprov.go.id/perkembangan-covid-19-bali/, diakses 8 Desember 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis