PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA ASAL BARANG IMPOR DAN DAMPAKNYA PADA NEGARA PESERTA FREE TRADE AGREEMENT ASEAN

Authors

  • Julius Jonathan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Yanti Fristikawati Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.5193

Keywords:

ASEAN, WTO, Penyelesaian Sengketa, Perjanjian PerdaganganBebas

Abstract

Perdagangan internasional saat ini mendorong ke arah kebebasan perdagangan, terutama dalam perdagangan barang. Tujuan dari perdagangan bebas adalah untuk meminimalkan dan menghilangkan hambatan perdagangan. Tidak terkecuali, di wilayah perdagangan bebas ASEAN melalui kerja sama dengan negara-negara ASEAN dan luar ASEAN. Dalam perdagangan bebas, ada perjanjian khusus antara negara-negara untuk mendapatkan fasilitas kemudahan perdagangan seperti yang dibuktikan melalui dokumen asal. Namun, masih ada pihak yang menipu dokumen asal untuk mendapatkan bantuan perdagangan secara ilegal. ASEAN memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan India yang memberikan perlakuan khusus kepada India. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN juga terikat oleh perjanjian ini. Ketika impor barang dari negara lain tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan ASEAN, mereka tidak memiliki hak istimewa. Masalahnya adalah bagaimana ada negara yang tidak terikat oleh perjanjian ini untuk menggunakan dokumen asal palsu yang mereka gunakan India sebagai negara asal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif.  Mengenai kriteria pengiriman ASEAN-India Perjanjian Perdagangan Bebas, dan kriteria prosedur untuk mendapatkan tarif preferensial dan penyelesaian penipuan dokumen asal dapat diselesaikan melalui undang-undang dan peraturan terkait dan/atau melalui diplomasi, Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Sebaiknya, dalam penegakan perjanjian perdagangan bebas, perlu untuk memberikan prioritas pada prinsip pacta teriis nec nocent nec prosunt dan pacta sunt servanda dan menghormati kebijakan negara tujuan sehubungan dengan pengaturan perdagangan gratis dan keberadaan kerja sama antara institusi yang terlibat dalam menangani penipuan dokumen asal keberadaan pengaturan khusus yang berkaitan dengan pencegahan dan mengambil tindakan terhadap penipu dokumen asal.

References

Agreement (EPA) dan Pengaruhnya terhadap Arus Perdagangan dan Investasi dengan Negara Mitra”, https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2013/10/16/103504807419441-free-trade- Diakses 15 Mei 2023

Dariah, Atih Rohaeti, “Perdagangan Bebas: Idealisme dan Realitas”, Mimbar, Vol. XXI No 1, 2015.

Hadi, Dedi Abdul, Preferential Rules of Origin (Disusun Berdasarkan ROO ASEAN Trade in Goods Agreement). Bandung: Prestise Publishing, 2014.

Industri Tekstil RI Apes, Kini Diserang Barang Cina, Lihat https://www.cnbcindonesia.com/news/20230406173410-4-427990/parah-industri-tekstil-ri-apes-kini-diserang-barang-china, Diakses 5 Juli 2023.

Oktaviani, Rina, dkk, Kebijakan Perdagangan Internasional (Aplikasinya di Indonesia), Bogor: IPB Press, 2014.

Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral, “Free Trade Agreement (FTA) dan Economic Partnership Agreement (EPA) dan Pengaruhnya terhadap Arus Perdagangan dan Investasi dengan Negara Mitra”, Diakses 15 mei 2023

https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2013/10/16/103504807419441-free-trade-

Putranti, Ika Rismawanti dkk, Tembakau sebagai Identitas: Melawan Fraud of Origin dalam Perdagangan Bebas, Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral, “Free Trade Agreement (FTA) dan Economic Partnership

Rahman, Alia, dkk, “Analisis Implementasi CAFTA terhadap Komoditas Tekstil di Indonesia”, Jurnal Akuntabel:Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume. 19 Issue 3, 2022

Suherman, Ade Maman, “Dispute Settlement Body – WTO dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional”, Jurnal Hukum Pembangunan, Vol. 42 No. 1, 2012.

Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor, Custompedia, https://customspedia.com/surat-keterangan-asal-pentingnya-dalam-prosedur-ekspor-dan-impor/ . diakses 1 Juni 2023.

Three Pilar of ASEAN Community, https://asean2023.id/en/news/three-pillars-of-asean-community Diakses 20 Mei 2023

Violy, Cresta dan Putu Devi Yustisia Utami, “Perwujudan Prinsip Umum WTO dan Prinsip Resiprositas Dalam Kesepakatan dagang Tiongkok Fase Pertama”, Jurnal Kertha Wicara Vol.9,No.9 Tahun 2020.

Wijatno, Serian,dan Ariawan Gunadi, Perdagangan Bebas dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: Grasindo, 2014.

Zaki, Muhammad Reza Syariffudin, Hukum Perdagangan internasional, Jakarta: Kencana, 2021.

Published

2023-08-30
Abstract views: 94 | PDF downloads: 113