KONSEP MEDIASI PENAL PERKARA LAKA LANTAS DENGAN PELAKU ORANG DEWASA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.5194Kata Kunci:
Mediasi, Penal, Diskresi, Kecelakaan Lalu-Lintas, Pertanggungjawaban PidanaAbstrak
Perkembangan penerapan hukum pidana pada pelaku tindak pidana saat ini berorientasi pada Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai solusi dari terjadinya overcapacity Lapas. Kasus pidana yang dapat diterapkan Restorative Justice adalah kasus tertentu yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang timbul dalam perkara kecelakaan lalu-lintas di Indonesia saat ini khususnya di kepolisian adalah ketidakselarasan antara aturan kepolisian dan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi yuridis mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu-lintas dan menelaah pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan matinya orang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dengan pendekatan perundang-udangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Pasal 235 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kompensasi atau biaya pengobatan/pemakaman tidaklah menggugurkan tuntutan pidana, meski demikian dalam Undang-Undang No. 22 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan masih dimungkinkan pada kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan luka ringan. Berdasarkan teori hukum pidana dan kebijakan hukum pidana dalam rangka pembaharuan dengan menggunakan konsep perbandingan bahwa penerapan mediasi penal sangat membantu dalam menyelesaikan penumpukan perkara di pengadilan dan tercapainya tujuan hukum pidana yang efektif dan efisien dengan mengedepankan kepentingan para pihak yang berperkara.
Referensi
Buku-Buku
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 1), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011)
Arief, Barda Nawawi, Pembaruan Hukum Pidana; Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, (Bandung; Citra Aditya, 2011)
________________________, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, (Semarang: Pustaka Magister, 2012)
Dewi, DS, Syukur, Fatahillah A, Mediasi Penal : Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, (Depok: Indie-Publishing, 2011)
Lasmadi, Sahuri, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Universitas Jambi, Jurnal Volume: 4 No. 5, 2011.
Ridwan, Mansyur, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), (Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010)
Moelyanto, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Mudzakkir, “Mediasi Penal Penerapan Nilai- Nilai Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali”, (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)
Suparni, Niniek, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Saleh, Roeslan, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta, 1988)
Sudarto, Hukum Pidana I edisi revisi, (Semarang: Fakultas Hukum UNDIP, 2013)
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 2006)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Kamus
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary Ninth Edition, Thomson Reuters, Dallas (United States of America), 2009.
Internet
Andry, Polisi Revisi Status Tersangka Ari Wibowo, http://metro.sindonews.com/read/749423/31/polisi-revisi-status tersangka-ari-wibowo-
Monavia Ayu Rizaty, https://dataindonesia.id/ragam/detail/jumlah-narapidana-indonesia-terbanyak-keempat-di-asia
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis