IMPLEMENTASI KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI ORANG ASING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.5195Kata Kunci:
Warga Negara Asing, Hak Milik, Rumah Susu, Rumah TinggalAbstrak
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi COVID-19. Salah satu upayanya yaitu melalui peningkatan sektor wisata mancanegara serta peningkatan peluang bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan kebijakan yang memudahkan para Warga Negara Asing untuk datang dan tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun tanpa kewajiban penjamin. Kemudahan tersebut mengakibatkan tingginya kebutuhan hunian bagi Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia. Tingginya kebutuhan tersebut membuka peluang perbuatan penyelundupan hukum berupa praktik perjanjian pinjam nama (nominee) yang sering dilakukan oleh Warga Negara Asing. Maka, tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing serta bagaimana implementasi peraturan atas satuan rumah susun dan rumah tinggal bagi Warga Negara Asing. Meteodologi dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yaitu pengaturan UUPA tidak memberikan semua jenis hak atas tanah kepada Warga Negara Asing. Adapun ketentuan UU Ciptaker yang mengatur pemberian hak milik atas satuan rumah susun dan pemberian hak pakai atas rumah tinggal bagi Warga Negara Asing dengan syarat dan batasan yang diatur secara tegas.
Referensi
Buku
Harsono, Boedi. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksaannya, Jakarta: Djembatan, 2003.
Lubis, Isnaini dan Anggreni A. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan : CV Pustaka Prima, 2022.
Sumarja, Fx. Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing: Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga negara Indonesia. Yogyakarta: STPN Press, 2015.
Jurnal/artikel
Apriansyah Abdullah, Ridwan Nirwana, dan Anita Kamilah, “Tinjauan Hukum Kepemilikan Rumah Bagi Orang Asing dalam Rangka Rumah Kedua di Indonesia”, Jurnal of Law and Border Protection Volume 4, Tahun 2022.
Irawan, Ega Permatadani dan Anang Dony, "Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau dari Hukum Tanah Indonesia." Jurnal Khatulistiwa, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2021."
Wibowo, Sapto Hermawan dan Dimas P. Setyo,"Kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Warga Negara Asing dalam Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Hukum Ius Quia Iustium Volume 30, Nomor 1. 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah,
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Pertauran Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, selanjutnya disebut PP Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah,
Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, selanjutnya disebut dengan SE Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Internet
Jayanti, D. D. Hukum Online. "WNA Bisa Beli Rumah dengan Harga Berikut Ini" dimuat dalam: https://www.hukumonline.com/klinik/a/wna-bisa-beli-rumah-hunian-dengan-harga-minimal-berikut-ini-lt5715b58ae2a3a/, diakses pada tanggal 07 Agustus 2023
Pasar Studi Perdagangan Dunia, "Strategi Pemulihan Ekonomi Berbagai Negara Semasa Pandemi" dimuat dalam: https://cwts.ugm.ac.id/2022/05/03/strategi-pemulihan-ekonomi-berbagai-negara-semasa-pandemi/, diakses pada tanggal 13 Agustus 2023
Pratiwi, Y. R. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. "Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi" dimuat dalam: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-Covid-19.html, diakses pada tanggal 13 Agustus 2023.
Utama, Y. J. dimuat dalam: http://www. bppk.depkeu.go.id/ webpegawai/index.php?option=com_content&vie w=article&id=750:capacity-building&catid=34:umum diakses pada 08 Agustus 2023
Widodo, J. H. Lembaga Bantuan Hukum. "Hak-Hak Atas Tanah Yang Dapat Dimiliki Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing di Indonesia" dimuat dalam: https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/hak-hak-atas-tanah-yang-dapat-dimiliki-warga-negara-asing-atau-badan-hukum-asing-di-indonesia/, diakses pada tanggal 08 Agustus 2023
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis