PENETAPAN PERBATASAN LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DIKAITKAN DENGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v9i2.5893Kata Kunci:
Penetapan, Batas Laut, RI dan RDTL, PerdaganganAbstrak
Negara Timor-Leste atau Republica Democratica de Timor-Leste (RDTL) merupakan sebuah Negara kecil yang terletak di Utara benua Australia dan Timur Negara Republik Indonesia. Perbatasan dengan Indonesia menjadi salah satu masalah bagi Timor Leste karena ada beberapa perbatasan yang belum ditetapkan. Perjanjian perbatasan sangat penting, di mana sampai saat ini ada beberapa daerah terutama di laut Timor yang belum diselesaikan penetapan perbatasannya. Hal ini dapat berakibat terhadap perdagangan internasional yaitu barang dari luar yang akan masuk ke Timor Leste baik dari segi keamanannya maupun pengaturan hukumnya. Timor Leste telah menjadi Anggota WTO ke-165, sehingga menjadi langkah mendasar menuju liberalisasi perdagangan, integrasi ke dalam perekonomian global, dan memfasilitasi akses ke pasar internasional. Salah satu daerah yg belum jelas perbatasan lautnya adalah di Oecusse yaitu daerah Pulau Timor. Dengan tidak adanya perbatasan yang jelas, maka menjadi masalah terkait keamanan transportasi barang di daerah tersebut termasuk tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia dengan Timor Leste. Penelitian ini dilakukan dengan metode juridis normatif dengan mengkaji aturan atau perjanjian internasional seperti UNCLOS dan WTO. Dengan mengacu pada UNCLOS dan juga aturan yang ada dalam World Trade Organization (WTO), maka perdagangan internasional di Timor Leste tetap dapat dilakukan untuk kepentingan kedua negara yaitu dengan pengelolaan bersama di perbatasan laut Timor.
Referensi
Afriansyah, Arie, “Batas Wilayah Laut dan Hak Berdaulat” Berita, https://law.ui.ac.id/batas-wilayah-laut-dan-hak-berdaulat-oleh-arie-afriansyah-s-h-m-i-l-ph-d/ Diakses 5 Mei 2024.
Anggraeni, Anisa, “ "Sejarah dan Fakta Timor Leste yang Pernah Jadi Bagian Indonesia" https://www.detik.com/bali/berita/d-6647723/sejarah-dan-fakta-timor-leste-yang-pernah-jadi-bagian-indonesia.
Arsana, I Made Andi, Chris Rizos & Clive Schofield, “The Application of GIS In Maritime Boundary Delimitation, A Case Study on the Indonesia-East Timor Maritime Boundary Delimitation”, Jurnal ARENA HUKUM Volume 14, Nomor 3, Desember 2021, Halaman 455-478
Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI (BNPP RI), “Kesepakatan Garis Batas Darat RI-Timor Leste Selesai”, http://ppid.bnpp.go.id/news/newsdetail/281/kesepakatan-garis-batas-darat-ri-timor-leste-selesai. Diakses 5 januari 2024.
Febriyanti, Shannet, Kresno Buntoro, Roslin Panjaitan, “ Penegakan Hukum Di Undelimited Area Yang Berbatasan Dengan VietnamGuna Mempertahankan Hak Berdaulat Di ZEEI”, Jurnal Maritim Indonesia, Vol 8, No 2, 2020. 244-259.
Kase, A Dhesy, “Wilayah Perbatasan Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Jurnal Pro Yuris, Vol 2 No 1, 2020.
Kementrian Perdagangan RI, “Keanggotaaan Timor Leste di WTO” https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/indonesia-dukung-keanggotaan-timor-leste-ke-wto
Kurnia, Mahendra Putra, “Upaya Penanganan Permasalahan Perbatasan Maritim Republik Indonesia”, Jurnal Risalah Hukum, Edisi Nomor 3, 2006.
Kurnia. Ida, “ Sengketa Terkait Indonesia dan Timor Leste”, Prosiding Seminar Nasional Hasil penelitian, Untar, 2021.
Maritime Boundary Office,RDTL,Timor Leste’s Maritime Boundaries. NRD/FARA, https://efile.fara.gov/docs/5712-Informational-Materials-20170106-15.pdf. Diakses 5 Januari 2024
Sunyowati, Dina, Haidar Adam, Ria Tri Vinata, “The Principles of Uti possidetis Juris as an Alternative to Settlement Determination of Territorial Limits in the Oecusse Sacred Area” (Study of The NKRI and RDTL Boundaries), Yuridika, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 34, No 2 (2019).
Tatoli Agencia Notisiosa, “Timor Leste resmi Jadi Anggota WTO” https://id.tatoli.tl/2024/02/28/timor-leste-resmi-jadi-anggota-wto-pn-beri-ruang-akses-ke-pasar-global/. Diakses 15 januari 2024.
United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS), 1982
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis