Kekuasaan Penegak Hukum: Antara Independensi dan Intervensi

Authors

  • A. Sonny Keraf

DOI:

https://doi.org/10.25170/respons.v16i01.720

Keywords:

Presiden, hukum, prinsip non-intervensi, kesejahteraan umum

Abstract

Hukum berfungsi membatasi dan sekaligus menjamin kebebasan tiaptiap orang dalam rangka menciptakan kesejahteraan umum. Kekuasaan eksekutif adalah salah satu bentuk kekuasan hukum karena didasarkan pada sistem hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, Presiden secara hukum wajib menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin kebebasan individu dan mewujudkan kesejahteraan umum. Sebagai kepala negara, Presiden berhak menilai apakah pelaksanaan hukum sesuai dengan cita-cita negara hukum: menjamin kebebasan dan kesejahteraan umum? Penilaian Presiden atas kinerja lembaga penegak hukum hanya berlaku menurut prinsip non-intervensi, antara lain dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kekuasaan hukum demi menegakkan hukum atas kecurangan-kecurangan yang terjadi di pelbagai institusi politik yang memiliki kekuasaan hukum. Sejauh Presiden sebagai kepala negara dengan kekuasaan hukum yang dimilikinya dapat memanfaatkan prinsip non-intervensi untuk mendorong penegakan hukum secara serius maka penggunaan kekuasaan hukum semacam itu tidak melawan prinsip non-intervensi. Sebaliknya, apabila Presiden melalaikan penggunaan kekuasan hukum sebagai kepala negara untuk mendorong peningkatan kualitas negara hukum, maka Presiden tidak hanya tidak mendayagunakan kekuasaan hukum di tangannya tetapi juga membiarkan salah satu tugas eksekutif dalam menjalankan kekuasaan hukum yakni, menyelenggarakan kesejahteraan umum bersama-sama dengan kekuasaan yudikatif dan legislatif berdasarkan prinsip non-intervensi.

References

Aristoteles. (1987). The Politics, III.vi. terjemahan dalam bahasa Inggris oleh T.A.
Sinclair, Middlesex: Penguin Books.
Bourke, Vernon J (ed.). (1960). The Pocket of Aquinas disertai Pengantar Umum.
New York: Pocket Book.
Magnis-Suseno, Franz. (1987). Etika Politik. Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan
Modern. Jakarta: Gramedia.
Montesquieu, Baron de. (1977). The Spirit of Laws diedit oleh David Wallace
Carrither, Berkeley: Univ. of California Press
Keraf, Sonny A. (1996). Pasar Bebas, Keadilan dan Peran Pemerintah. Telaah atas
Etika Politik Ekonomi Adam Smith. Yogyakarta: Kanisius.
Osuka, Akira. The Theory of State Intervention under the Modern-Liberal Constitution,
diunduh dari http://www.waseda.jp/hiken/jp/public/bulletin
Santosa, Mas Achmad. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan Jakarta:
ICEL.
Smith, Adam. (1985). An Inquiry into the Nature and the Causes of the Wealth of
Nations diedit oleh Edwin Cannan, M.A., LL.D. New York: The Modern Library.
Smith, Adam. (1978). Lectures on Jurisprudence, diedit oleh R.L.Meek,
D.D.Rapahel dan P.G. Stein. Oxford: Clarendon Press.
Thoreau, Henry David. Civil Disobedience and Other Essays, diunduh dari http:/
www.sniggle.net/Experiment/index5.php?

Published

2019-08-07

How to Cite

Keraf, A. S. (2019). Kekuasaan Penegak Hukum: Antara Independensi dan Intervensi. Respons: Jurnal Etika Sosial, 16(01), 11–36. https://doi.org/10.25170/respons.v16i01.720
Abstract views: 222