Hukuman Mati: Sekilas Pertimbangan Filosofis – Teologis
DOI:
https://doi.org/10.25170/respons.v17i01.742Keywords:
Hak asasi, hak hidup, hukum, moralitas, bonum commune, keadilan, kebenaran, pidana mati, sosialitas, rehabilitasi, perlindungan, humanisme, demokrasi, eksekusi mati, peninjauan kembali.Abstract
Hukuman mati dikenal dan dilaksanakan di banyak budaya sepanjang sejarahnya. Hukuman mati diberikan berdasarkan alasan-alasan kejahatan yang sangat berat dan dilaksanakan dengan pelbagai cara. Muncul pro dan kontra terhadap hukuman mati, dengan alasan kemanusiaan dan demi kehidupan bersama. Hanya Negara mempunyai hak untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus di mana tiada keraguan tentang beratnya pelanggaran dan kesalahan orang tertuduh. Proses peradilan harus adil, jujur dan terbuka.
References
Konferensi Waligereja Indonesia (KW I). (2005). Allah Penyeyang Kehidupan. Pedoman Pastoral Tentang Menghormati Kehidupan. Jakarta: Dokpen KWI
Go, Piet. (2004). Hidup dan Kesehatan. Malang: STFT Widya Sasana.
Nasution,Adnan Buyung. (2004). Pergulatan Tanpa Henti. Pahit Getir Merintis Demokrasi. Jakarta: Aksara Karunia.
Catechisme de l’Englise Catholique. (1995). Art. 2266-2267 Ioannis Pauli. Litt. Encycl. Evangelium Vitae, art. 55-56