Hukuman Mati: Sekilas Pertimbangan Filosofis – Teologis

Authors

  • RD. Jacobus Tarigan

DOI:

https://doi.org/10.25170/respons.v17i01.742

Keywords:

Hak asasi, hak hidup, hukum, moralitas, bonum commune, keadilan, kebenaran, pidana mati, sosialitas, rehabilitasi, perlindungan, humanisme, demokrasi, eksekusi mati, peninjauan kembali.

Abstract

Hukuman mati dikenal dan dilaksanakan di banyak budaya sepanjang sejarahnya. Hukuman mati diberikan berdasarkan alasan-alasan kejahatan yang sangat berat dan dilaksanakan dengan pelbagai cara. Muncul pro dan kontra terhadap hukuman mati, dengan alasan kemanusiaan dan demi kehidupan bersama. Hanya Negara mempunyai hak untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus di mana tiada keraguan tentang beratnya pelanggaran dan kesalahan orang tertuduh. Proses peradilan harus adil, jujur dan terbuka.

References

Konferensi Waligereja Indonesia (KW I). (2006). “Hukuman Mati”. Dalam: Seri Dokumen Gerejawi. No. 87. Jakarta: Dokpen KW I.
Konferensi Waligereja Indonesia (KW I). (2005). Allah Penyeyang Kehidupan. Pedoman Pastoral Tentang Menghormati Kehidupan. Jakarta: Dokpen KWI
Go, Piet. (2004). Hidup dan Kesehatan. Malang: STFT Widya Sasana.
Nasution,Adnan Buyung. (2004). Pergulatan Tanpa Henti. Pahit Getir Merintis Demokrasi. Jakarta: Aksara Karunia.
Catechisme de l’Englise Catholique. (1995). Art. 2266-2267 Ioannis Pauli. Litt. Encycl. Evangelium Vitae, art. 55-56

Published

2019-08-08

How to Cite

Tarigan, R. J. (2019). Hukuman Mati: Sekilas Pertimbangan Filosofis – Teologis. Respons: Jurnal Etika Sosial, 17(01), 129–158. https://doi.org/10.25170/respons.v17i01.742
Abstract views: 264